Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dan Pencabutan Hak Politik

JUMAT, 01 MARET 2019 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah," kata Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan, Jumat (29/2).

Selain kurungan dan denda, Eni juga mendapat hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Yanto.

Eni yang merupakan politisi Partai Golkar juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 4.000. Dengan catatan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan akan dilakukan penyitaan asetnya untuk mengganti uang tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan empat ribu dolar Singapura," tutur Hakim Yanto.

Apabila Eni tidak memiliki uang sebagaimana dimaksud maka musti diganti dengan masa tahanan enam bulan penjara.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang ganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih," demikian Hakim Yanto. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya