Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dan Pencabutan Hak Politik

JUMAT, 01 MARET 2019 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah," kata Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan, Jumat (29/2).

Selain kurungan dan denda, Eni juga mendapat hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Yanto.

Eni yang merupakan politisi Partai Golkar juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 4.000. Dengan catatan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan akan dilakukan penyitaan asetnya untuk mengganti uang tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan empat ribu dolar Singapura," tutur Hakim Yanto.

Apabila Eni tidak memiliki uang sebagaimana dimaksud maka musti diganti dengan masa tahanan enam bulan penjara.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang ganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih," demikian Hakim Yanto. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya