Berita

Nasaruddin Umar/Net

Etika Politik Dalam Al-Qur'an (32)

Berkesetaraan Jender (1)

JUMAT, 01 MARET 2019 | 08:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

AKUMULASI ayat-ayat jender dalam Al-Qur'an bermuara kepada keadilan dan kesetaraan jender. Na­mun tantangan dihadapi Al- Qur'an ialah masyarakat Arab tempat pertamakali tu­runnya Al-Qur'an amat bias jender.

Bentuk-bentuk bias jender itu antara lain: Asumsi yang berkembang di dalam masyarakat saat itu perempuan (Hawa) diciptakan untuk melengkapi hasrat Adam di syurga, perempuan dicitrakan sebagai peng­goda dan penyebab utama jatuhnya manusia dari syurga ke bumi.

Struktur bahasa Arab sangat dipengaruhi oleh budaya Arab yang bias jender kemudian digu­nakan Al-Qur'an sebagai Kitab Suci agama Is­lam ikut terpengaruh di dalamnya. Misalnya, Al-Qur'an didominasi dengan bentuk atau shighat muzakkar dalam menyampaikan pe­san-pesannya, lebih banyak menempatkan laki-laki sebagai orang kedua (mukhatab), dan jarang sekali perempuan menjadi orang kedua (mukhatabah), kata ganti (dlamir) Allah, Tuhan, dan malaikat menggunakan kata ganti masku­lin (dlamir muzakkar), tidak pernah digunakan kata ganti feminin (dlamir muannats).


Di samping itu, banyak sekali nama laki-la­ki muncul secara eksplisit di dalam Al-Qur'an, seperti nama-nama para nabi dan rasul dan sejumlah nama lain, sementara perempuan hanya satu orang, yaitu Maryam, perem­puan memilki kelemahan akal (nuqshan al- 'aql), sementara laki-laki akal lebih unggul, perempuan mempunyai keterbatasan di da­lam agama (nuqshan al-din), sementara la­ki-laki lebih unggul, perempuan lebih banyak mengisi neraka dibanding laki-laki

Aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangan, dan sebagian mufassir menambahkan termasuk suara, sedangkan aurat laki-laki hanya di antara pusat dan lutut, dan suara laki-la­ki bukan aurat, kencing bayi laki-laki hanya masuk kategori najis ringan (mukhaffafah), pembersihannya cukup dengan memercik­kan air sudah dianggap bersih, sementara kencing bayi perempuan masuk kategori na­jis menengah (mutawassithah), cara pem­bersihannya mesti dicuci dengan baik baru dianggap bersih

Laki-laki dibenarkan menjahar atau mengeraskan suara pada waktu shalat ter­tentu, sedangkan perempuan tidak dibenar­kan, laki-laki diberikan kesempatan menegur imam yang keliru dengan membaca kali­mat "subhanallah" dengan keras, sementa­ra perempuan hanya dibenarkan menepuk paha sebagai isyarat, Laki-laki melakukan I'tikaf di mesjid, sementara perempuan lebih utama di rumah, shaf laki-laki paling utama di barisan terdepan, sedangkan perempuan di barisan paling belakang, laki-laki boleh menjadi imam, sementara perempuan tidak dibenarkan, laki-laki boleh menjadi khatib jum'at, idul Fitr, dan idul Adha; sementara perempuan tidak dibenarkan, hanya laki-laki yang dikenal sebagai nabi dan rasul, bukan perempuan.

Kaum laki-laki juga selalu menjadi khalifah dan pemimpin politik, sementara perempuan tidak ada khalifah dan menjadi pemimpin publik masih diperdebatkan, laki-laki bebas mengamalkan seluruh ajaran agama secara lengkap dan utuh, sementara perempuan tidak dibenarkan melakukan serangkaian iba­dah ketika dalam keadaan haidl dan nifas, seperti shalat, puasa, I'tikaf, masuk mesjid, dan menyentuh mushhaf Al-Qur'an, laki-laki boleh berpoligami sampai empat, sementa­ra perempuan tidak boleh, anak zina adalah anak ibunya, bukan anak bapaknya, tubuh laki-laki lebih kuat di banding tubuh perem­puan, laki-laki diaqiqah dengan 2 ekor kamb­ing, sementara perempuan cukup seekor kambing.(Bersambung)

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya