Terdakwa Lucas membantah membantu Eddy Sindoro buron ke luar negeri. Advokat senior itu juga memastikan tak pernah menjalin komunikasi selama Eddy berada di luar negeri.
"Saya tidak berhubungan dengan Eddy Sindoro selama Eddy di luar negeri. Lewat (aplikasi) FaceTime tidak pernah," kata Lucas saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2).
Lucas mengaku kenal dengan Eddy Sindoro sekitar tahun 2008. Ketika itu Eddy datang melayat kakak Lucas yang meninggal dunia.
Eddy datang bersama rekan bisnisnya sesama banker. Karenanya Lucas mengetahui Eddy sebagai banker. Seingat Lucas, Eddy ketika itu memang pejabat di Bank Lippo. Lucas waktu itu juga seorang banker dan tidak ada hubungan bisnis apalagi bantuan hukum ke Eddy.
"Apakah ada advise hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim Franki Tambuwun. "Tidak pernah," jawab Lucas. "Apakah ada komunikasinya?" tanya Franki lagi. "Tidak ada Yang Mulia," tegas Lucas.
Lucas didakwa KPK merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group dengan tersangka mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.
Hakim Franki lantas mengonfirmasi ke Lucas apakah Lucas mengetahui tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 dan apa reaksi Lucas. Lucas memastikan tidak pernah mendengar OTT yang dilakukan KPK tersebut. Lucas baru mengetahui hal tersebut pada 2017.
"Saya tahu 2017, itu di WA grup menyampaikan Eddy Sindoro dicari KPK. Saya tidak ada reaksi, karena saya anggap tidak penting buat saya," ujarnya.
"Apakah tahu Eddy Sondoro ada di luar negeri, keluar negeri?" tanya hakim Franki. "Saya tidak tahu Yang Mulia, tidak ada hubunganya dengan saya. Saya tahunya Eddy di luar negeri dari berkas, tahu di persidangan," ungkap Lucas.
Dalam persidangan, anggota tim penasihat hukum Lucas yakni Irwan Muin sempat menunjukkan di hadapan majelis hakim atas barang bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto tertanggal pemeriksaan 18 September 2018. Pemeriksaan Dina ketika itu sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.
BAP tersebut adalah pemeriksaan pertama Dina. Dalam BAP, Dina menyebutkan akun FaceTime Kaisar 555 merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan milik Lucas.
Ketua Majelis Hakim Franki Tambuwun lantas mengonfirmasi ulang ke JPU pada KPK apakah benar BAP Dina tersebut. JPU Abdul Basir tidak membantahnya.
Selepas persidangan, Lucas mengatakan, yang paling penting dan sudah terbuka dari persidangan hari ini adalah menyangkut alat bukti. Menurut Lucas, semua alat bukti di persidangan tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Baik rekaman, percakapan, hingga pertemuan. Bagi Lucas, selama persidangan sebelumnya hanya satu yakni Dina Soraya Putranto yang menuduh seolah-olah pengguna akun FaceTime Kaisar 555716@gmail.com adalah dirinya.
"Ternyata hari ini terbukti dalam persidangan, Dina sendiri sudah pernah membuat BAP di hadapan penyidik pada tanggal 18 September 2018. Di BAP itu diperiksa oleh penyidik Ibrahim Cholil. Dan nyata-nyata ada dalam berkas perkara Eddy Sindoro, BAP itu menegaskan 2 hal yang penting. Satu menegaskan, pengguna akun Facetime Kaisar 555 itu adalah Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie. Demikian pernyataannya Dina," ujar Lucas.
Yang kedua dari BAP Dina itu, ditegaskan bahwa yang meminta bantuan pada Dina untuk mengurus Eddy Sindoro dari Kuala Lumpur ke Indonesia kemudian keluar lagi dari Indonesia ke Bangkok pada 29 Agustus 2018 adalah Jimmy. Karenanya menurut Lucas, dua hal penting ini adalah hal yang nyata dalam BAP Dina.
"Sayang sekali ternyata JPU yang sama, tetapi dia tidak mengungkapkan kebenaran materil ini. Hanya diungkapkan oleh penasehat hukum kami. Seharusnya kebenaran materil ini harus diungkapkan oleh jaksa sendiri untuk mendapatkan kebenaran materil yang hakiki. Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan," demikian Lucas.
***