Berita

Foto/Dok

SIMBG Permudah Pemda Dalam Perijinan IMB dan SLF

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 13:39 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk membantu pemerintah Kabupaten/Kota dikembangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sistem ini untuk bangunan gedung yakni dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.

Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), Kementerian PUPR menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan serta keserasian bangunan dan lingkungan, melalui pendampingan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda tentang Bangunan Gedung.


“Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung (building codes),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (27/2).

Kepala Subdit Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Wahyu Kusumosutanto mengatakan SIMBG ini merupakan sistem berbasis website yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam permohonan IMB dan SLF kepada Pemerintah Daerah.

"Selain itu juga dipergunakan untuk mengajukan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, untuk perijinan pembongkaran dan renovasi, dan juga untuk kepentingan pendataan bangunan,” ujar Wahyu dalam acara PUPR 4.0 Expo di Jakarta, Selasa (26/2).

Wahyu mengatakan, SIMBG merupakan perangkat yang dapat digunakan bagi pemohon, perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.

"Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, jika dibandingkan dengan pengajuan IMB secara manual, SIMBG memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik sehingga dapat dikontrol secara terbuka pada setiap tahapan progresnya.
“Jika dahulu saat masih manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita cara, maka dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Harum Kusumawati menyampaikan sebagai salah satu pengguna SIMBG mengakui sangat terbantu dengan adanya sistem tersebut.

Dengan sistem digital tersebut telah mengurangi penumpukan dokumen perijinan di kantor yang selama ini terjadi saat masih menggunakan pengajuan manual.

"Dengan adanya SIMBG tidak hanya memberikan ijin tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan keandalan bangunan gedung, karena dengan sistem semua dokumen terkait harus dipenuhi tanpa kecuali. Jika dokumen tidak lengkap dan benar tidak akan keluar ijin itu, karena yang menolak sistem, sehingga petugas juga terlindungi karena tidak dicurigai bermain-main dalam mengeluarkan perijinan,” ujar Harum.  ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya