Berita

Sekda Jabar Iwa Karniwa/Net

Hukum

SUAP MEIKARTA

Sekda Jabar Termasuk Yang Dibidik KPK Jadi Tersangka?

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 01:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan ada berkas penyidikan baru perkara dugaan suap proyek Meikarta. Pelaku yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal penerima suap.

"KPK tentu tidak akan berhenti pada orang-orang yang sudah di proses saat ini, ya. Terkait dugaan aliran dana kami mengidentifikasi tidak hanya terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2).

Febri tidak menyebut nama. Dia menyinggung proses persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam surat dakwaan terhadap Neneng Hasanah Yasin yang dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung kemarin tertulis lima nama lain penerima suap Meikerta. Dua orang merupakan pejabat Pemprov Jabar, tiga pejabat Pemkab Bekasi.

Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam surat dakwaan disebut menerima Rp 1 miliar, Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar menerima 90 ribu dolar Singapura, Daryanto selaku selaku Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi menerima Rp 500 juta.

Kemudian Tina Karini Suciati selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi menerima Rp 700 juta, dan E Yusup Taupik selaku selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi menerima Rp 500 juta.

Kelimanya sudah pernah diperiksa dan hingga saat ini masih berstatus saksi.

"Kami akan tetap kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," kata Febri yang pernah menjadi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Febri menyatakan KPK akan terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus korupsi mega proyek Meikarta. Sebab, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain terkait kepentingan korporasi.

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya keinginan pihak-pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk proyek perizinan di Meikarta," demikian Febri.*** 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya