Berita

Slamet Maarif/Net

Hukum

Kasus Ketua PA 212 Dihentikan Bukti Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Keputusan Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif disambut positif. Polri dipuji telah bertindak tepat.

"Ini bukti Polri bekerja promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan tidak ada sama sekali kriminalisasi ulama," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan kepada redaksi, Selasa (26/2).

Mantan anggota Kompolnas ini pun merunut proses penanganan perkara di kepolisian dimulai dari proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana saat peristiwa itu dilakukan.


Dalam hal ini, lanjut Edi, penyidik meminta pendapat para ahli pidana untuk memberikan pandangan masing-masing bisa tidaknya perkara tersebut dikategorikan pelanggaran kampanye.

Kemudian untuk penyidik membuktikan ada unsur pidana di dalamnya, harus ada mens rea dari tersangka sendiri.

"Kami melihat penyidik sulit membuktikan ada mens rea dari tersangka dan itu diakui penyidik karena adanya perbedaan pendapat yg tajam dari ahli pidana dan dari KPU sendiri, " ujar doktor ilmu hukum ini.     

Hal lain yang melatari kasus ketua PA 212 dihentikan, menurut Edi, karena penyidik mendengar pertimbangan dari posko Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sendiri tentang batas waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaaan.

"Kami melihat polisi sangat transparan. Karena unsur pidana di dalamnya tidak kuat, polisi lalu menghentikannya," tambah staf pengajar ilmu hukum Univ Suryadarma Jakarta ini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya