Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono/RMOL

Politik

Waketum Gerindra Beri Pencerahan Kepada Jokowi Soal Konsesi Lahan HGU

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tidak Ada yang salah seorang warga negara memiliki konsesi lahan terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti usaha perkebunan sawit, pertambangan dan lain-lain.

Konsesi lahan milik negara yang dikelola oleh warga negara yang luasnya melebihi 5 hektar sesuai UU dan peraturan harus dalam bentuk badan hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan.

Hal konsesi lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang diberikan negara pada sebuah badan hukum juga ada batas waktunya penguasaannya sesuai UU dan peraturan, yaitu hingga 35 tahun dan boleh diperpanjang dua kali. Dan bisa dicabut hak konsensi lahan (HGU) oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi UU dan peraturan.


Demikian diampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menanggapi polemik pengembalian konsesi HGU lahan negara berskala besar.

Arief Poyuono mengatakan, pada era Presiden Joko Widodo tidak ada lahan negara yang dibagikan pada masyarakat, yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.

"Jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program transmigrasi pada era Orde Lama dan Orde Baru, dimana diberikan sertifikat dan lahan dua hektar, modal untuk hidup sehari-hari," ungkapnya, Selasa (26/2).

Terkait Jokowi dan keluarga yang tidak memiliki usaha yang menggunakan konsensi lahan milik negara, serta katanya anak Jokowi hanya bisnis martabak dan katering serta usaha mebel, bukan sebuah kebanggaan, jika dikaitkan dengan usaha-usaha Calon Presiden 02 Prabowo Subianto yang jauh lebih besar.

"Ini negara demokrasi siapa saja warga negara Indonesia berhak berusaha atau berniaga sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," sebut Arief.

Terkait pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi bukan dari penerapan Pasal 33 UUD 1945, karena kenyataannya sampai sekarang tidak ada kebijakan yang bisa menahan hasil usaha milik badan usaha asing dan lokal yang didapat dari kekayaan alam Indonesia yang ditahan di Indonesia atau dinikmati oleh masyarakat.

"Jadi maaf ya, ini cuma bentuk pencerahan bagi TKN dan Kangmas Joko Widodo dan Mang Maruf. Ya biar paham bentuk tentang konsesi lahan dalam bentuk HGU," tutup Arief.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya