Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono/RMOL

Politik

Waketum Gerindra Beri Pencerahan Kepada Jokowi Soal Konsesi Lahan HGU

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tidak Ada yang salah seorang warga negara memiliki konsesi lahan terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti usaha perkebunan sawit, pertambangan dan lain-lain.

Konsesi lahan milik negara yang dikelola oleh warga negara yang luasnya melebihi 5 hektar sesuai UU dan peraturan harus dalam bentuk badan hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan.

Hal konsesi lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang diberikan negara pada sebuah badan hukum juga ada batas waktunya penguasaannya sesuai UU dan peraturan, yaitu hingga 35 tahun dan boleh diperpanjang dua kali. Dan bisa dicabut hak konsensi lahan (HGU) oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi UU dan peraturan.

Demikian diampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menanggapi polemik pengembalian konsesi HGU lahan negara berskala besar.

Arief Poyuono mengatakan, pada era Presiden Joko Widodo tidak ada lahan negara yang dibagikan pada masyarakat, yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.

"Jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program transmigrasi pada era Orde Lama dan Orde Baru, dimana diberikan sertifikat dan lahan dua hektar, modal untuk hidup sehari-hari," ungkapnya, Selasa (26/2).

Terkait Jokowi dan keluarga yang tidak memiliki usaha yang menggunakan konsensi lahan milik negara, serta katanya anak Jokowi hanya bisnis martabak dan katering serta usaha mebel, bukan sebuah kebanggaan, jika dikaitkan dengan usaha-usaha Calon Presiden 02 Prabowo Subianto yang jauh lebih besar.

"Ini negara demokrasi siapa saja warga negara Indonesia berhak berusaha atau berniaga sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," sebut Arief.

Terkait pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi bukan dari penerapan Pasal 33 UUD 1945, karena kenyataannya sampai sekarang tidak ada kebijakan yang bisa menahan hasil usaha milik badan usaha asing dan lokal yang didapat dari kekayaan alam Indonesia yang ditahan di Indonesia atau dinikmati oleh masyarakat.

"Jadi maaf ya, ini cuma bentuk pencerahan bagi TKN dan Kangmas Joko Widodo dan Mang Maruf. Ya biar paham bentuk tentang konsesi lahan dalam bentuk HGU," tutup Arief.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya