Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono/RMOL

Politik

Waketum Gerindra Beri Pencerahan Kepada Jokowi Soal Konsesi Lahan HGU

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tidak Ada yang salah seorang warga negara memiliki konsesi lahan terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti usaha perkebunan sawit, pertambangan dan lain-lain.

Konsesi lahan milik negara yang dikelola oleh warga negara yang luasnya melebihi 5 hektar sesuai UU dan peraturan harus dalam bentuk badan hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan.

Hal konsesi lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang diberikan negara pada sebuah badan hukum juga ada batas waktunya penguasaannya sesuai UU dan peraturan, yaitu hingga 35 tahun dan boleh diperpanjang dua kali. Dan bisa dicabut hak konsensi lahan (HGU) oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi UU dan peraturan.


Demikian diampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menanggapi polemik pengembalian konsesi HGU lahan negara berskala besar.

Arief Poyuono mengatakan, pada era Presiden Joko Widodo tidak ada lahan negara yang dibagikan pada masyarakat, yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.

"Jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program transmigrasi pada era Orde Lama dan Orde Baru, dimana diberikan sertifikat dan lahan dua hektar, modal untuk hidup sehari-hari," ungkapnya, Selasa (26/2).

Terkait Jokowi dan keluarga yang tidak memiliki usaha yang menggunakan konsensi lahan milik negara, serta katanya anak Jokowi hanya bisnis martabak dan katering serta usaha mebel, bukan sebuah kebanggaan, jika dikaitkan dengan usaha-usaha Calon Presiden 02 Prabowo Subianto yang jauh lebih besar.

"Ini negara demokrasi siapa saja warga negara Indonesia berhak berusaha atau berniaga sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," sebut Arief.

Terkait pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi bukan dari penerapan Pasal 33 UUD 1945, karena kenyataannya sampai sekarang tidak ada kebijakan yang bisa menahan hasil usaha milik badan usaha asing dan lokal yang didapat dari kekayaan alam Indonesia yang ditahan di Indonesia atau dinikmati oleh masyarakat.

"Jadi maaf ya, ini cuma bentuk pencerahan bagi TKN dan Kangmas Joko Widodo dan Mang Maruf. Ya biar paham bentuk tentang konsesi lahan dalam bentuk HGU," tutup Arief.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya