Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono/RMOL

Politik

Waketum Gerindra Beri Pencerahan Kepada Jokowi Soal Konsesi Lahan HGU

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tidak Ada yang salah seorang warga negara memiliki konsesi lahan terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti usaha perkebunan sawit, pertambangan dan lain-lain.

Konsesi lahan milik negara yang dikelola oleh warga negara yang luasnya melebihi 5 hektar sesuai UU dan peraturan harus dalam bentuk badan hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan.

Hal konsesi lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang diberikan negara pada sebuah badan hukum juga ada batas waktunya penguasaannya sesuai UU dan peraturan, yaitu hingga 35 tahun dan boleh diperpanjang dua kali. Dan bisa dicabut hak konsensi lahan (HGU) oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi UU dan peraturan.


Demikian diampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menanggapi polemik pengembalian konsesi HGU lahan negara berskala besar.

Arief Poyuono mengatakan, pada era Presiden Joko Widodo tidak ada lahan negara yang dibagikan pada masyarakat, yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.

"Jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program transmigrasi pada era Orde Lama dan Orde Baru, dimana diberikan sertifikat dan lahan dua hektar, modal untuk hidup sehari-hari," ungkapnya, Selasa (26/2).

Terkait Jokowi dan keluarga yang tidak memiliki usaha yang menggunakan konsensi lahan milik negara, serta katanya anak Jokowi hanya bisnis martabak dan katering serta usaha mebel, bukan sebuah kebanggaan, jika dikaitkan dengan usaha-usaha Calon Presiden 02 Prabowo Subianto yang jauh lebih besar.

"Ini negara demokrasi siapa saja warga negara Indonesia berhak berusaha atau berniaga sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," sebut Arief.

Terkait pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi bukan dari penerapan Pasal 33 UUD 1945, karena kenyataannya sampai sekarang tidak ada kebijakan yang bisa menahan hasil usaha milik badan usaha asing dan lokal yang didapat dari kekayaan alam Indonesia yang ditahan di Indonesia atau dinikmati oleh masyarakat.

"Jadi maaf ya, ini cuma bentuk pencerahan bagi TKN dan Kangmas Joko Widodo dan Mang Maruf. Ya biar paham bentuk tentang konsesi lahan dalam bentuk HGU," tutup Arief.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya