Rijal Efendi Padang mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Direktur Tombang Mitra Utama itu didakwa menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu untuk mendapatkan proyek.
Pengusaha 38 tahun tersebut tampak linglung saat menjalani sidang perdana. Sepanjang sidang ia hanya menatapi tim jaksa KPK yang membacakan dakwaan.
"Terdakwa yang merupakan Direktur Tombang Mitra Utama, memberikan uang sebesar Rp 580 juta kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandez
Rijal mengincar proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu tahun 2018. Nilai proyeknya Rp 4.576.105.000.
Dia mendekati Yansen Sahat Parulian. Yansen teman akrab David Anderson Karosekali, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Pakpak Bharat.
David menyanggupi permintÂaan Yansen agar membantu Rijal mendapatkan proyek itu. "Namun syaratnya adalah harus memberikan uang kewajiban sebesar Rp 400 juta atau 10 persen dari nilai paket pekerÂjaan," sebut jaksa.
Rijal menyerahkan uang Rp 430 juta untuk Remigo di pendopo bupati. Usai terima uang, Remigo memerintahkan lelang proyek dipercepat. Pokja ULP disuruh mengawal peruÂsahaan-perusahaan yang sudah menyetor uang.
Selain itu, Remigo meminta ULP menagih "koin" ucapan terima kasih kepada pemenang proyek. Jumlahnya 2 persen dari nilai proyek. Rinciannya, 1 persen untuk bupati. Satu persen lagi untuk ULP.
Setelah perusahaannya ditetapÂkan sebagai pemenang, Rijal berjanji memberikan "koin" untuk Bupati. Uang diserahkan lewat David.
David ditangkap KPK saat memberikan uang di rumah Remigo di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, Kota Medan. Barang bukti uang Rp 150 juta disita.
Menurut jaksa, perbuatan Rijal diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Rijal menyatakan tak keberatan. "Dakwaan sudah sesuailah," ujar menanggapi.
Ketua majelis hakim Irwan Effendi memutuskan sidang berikut langsung pemeriksaan perkara. Jaksa diminta mengÂhadirkan saksi-saksi.
Rijal mengaku baru terjun di dunia kontraktor. Ia tak paham memberikan "fee" proyek terÂmasuk perbuatan korupsi. "Aku masih orang baru," ujar yang tampak bingung.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi tangkap tangan yang berlangsung sejak Sabtu (17/11/2018) malam hingga Minggu (18/11/2018) dini hari tersebut.
Setidaknya terdapat enam orang yang diamankan termasuk Remigo. Lokasi penangkapan juga dilakukan di tiga titik yakni Jakarta, Bekasi dan Medan.
Agus mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, KPK mendapatkan inforÂmasi ada transaksi di kediaman Remigo yang berada di Medan.
Remigo pun ditangkap berÂsama David dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Setelah menangkap Remigo, tim KPK mengamankan HSE (Hendriko) yang merupakan pihak swasta, pada Minggu (18/11) pukul 01.25 WIB di Medan.
Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIB, KPK menuju ke rumah S pegawai honorer Dinas PUPR Pakpak Bharat. S ditangkap di rumahnya di Medan.
Sementara di Jakarta pada Minggu (18/11) pukul 02.50 WIB, Agus mengatakan KPK mengamankan JBS yang meruÂpakan ajudan Remigo. Dia diÂtangkap di mes Pakpak Bharat di Jakarta Selatan.
Terakhir, pada pukul 06.00 WIB, KPK mengamankan Rijal di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi.
KPK telah menetapkan Remigo, David dan Hendrik sebagai tersangka. Belakangan Rijal ikut ditetapkan tersangka. ***