Berita

Surya Paloh/Net

Hukum

Pengadilan Terima Legal Standing Gugatan Kader Nasdem Terhadap Surya Paloh

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 12:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Pada hari ini (Senin, 25/2), sidang beragenda pemeriksaan legalitas pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, Surya Paloh, dan tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sidang hari ini legal standing," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.


Agustinus didampingi hakim anggota, Titik Tejaningsih dan Duta Baskara memeriksa berkas-berkas dokumen yang diajukan para pihak tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Agustinus, legalitas dari masing-masing pihak sudah dapat diterima.

"Legal standing sudah tidak ada masalah," kata Agustinus.

Agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan gugatan. Imron Halimy selaku penasihat hukum dari Kisman Latumakulita membacakan gugatan.

Lalu, hakim ketua meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban pada 28 Februari 2019. Di kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing pihak melakukan upaya perdamaian.

"Tetap dipersilakan kalau mau berdamai," kata dia.

Semula, perwakilan penasihat hukum tergugat menginginkan agar sidang pembacaan jawaban dilakukan pada Senin 4 Maret 2019.

Namun, hakim ketua mengingatkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, di mana sidang beragenda pembacaan jawaban dilakukan pada 28 Februari mendatang.

Di kesempatan itu, hakim ketua menetapkan jadwal persidangan. Dia menentukan tanggal-tanggal persidangan selama proses hukum gugatan tersebut.

Sementara itu, Imron Halimy mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Dia telah mempersiapkan bukti-bukti surat, keterangan saksi serta keterangan ahli.

"Kami penggugat harus siap, (batas waktu 60 hari) cukup," kata dia.

Namun, dia mengaku belum dapat menyebutkan nama-nama saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Hanya saja dijelaskan mengenai keahlian dari saksi ahli.

"Kita belum bisa sebut nama. Soal politik organisasi, keahlian hukum acara, keahlian tata usaha negara," demikian Imron Halimy. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya