Berita

Foto: Repro

Politik

Kades Dukung Jokowi-Maruf, Demokrat: Harusnya Dihukum Seperti Suhartono

MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 13:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tidak netral lantaran mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menuai kritik.

Menurut politisi Partai Demokrat, Renanda Bachtar, para kepala desa itu harusnya mendapatkan hukuman pidana seperti menimpa Kades Suhartono di Kabupaten Mojokerto.

"Penegak hukum harus ambil sikap tegas atas dugaan pemberian dukungan terbuka oleh 15 Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf," tegas Renanda Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/2).


Kepala Desa Sampangagung, Suhartono seperti diberitakan tengah menjalani hukuman penjara dua bulan atas pidana pelanggaran Pemilu saat menyambut kunjungan cawapres, Sandiaga Uno di Mojokerto.

"Jangan kita merasakan hukum yang semakin pilih kasih. Ini adalah bentuk ketidakadilan," ujar Renanda

Renanda berharap semakin dekat gelaran Pemilu 2019, pemerintahan Presiden Jokowi yang sekaligus petahana di Pilpres, jangan sampai menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Rakyat butuh hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, yang tidak dijadikan senjata penguasa untuk membungkam rakyat yang kritis atau lawan politiknya," jelasnya.

Surat dukungan para kades di Kabupaten Batu Bara itu beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Ada 15 nama tertera dalam surat yang dibubuhi tanda tangan dan stempel masing-masing pemerintah desa. Pada bagian atas kop surat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdeksi) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

"Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan sikap dengan sebenar-benarnya, bahwa kami bersedia serta siap mensukseskan sekaligus memenangkan pasangan nomor urut 01 pasangan Joko Widodo-Maruf Amin pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 April 2019," tulis dalam surat itu. [jto] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya