Berita

Foto: Repro

Politik

Kades Dukung Jokowi-Maruf, Demokrat: Harusnya Dihukum Seperti Suhartono

MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 13:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tidak netral lantaran mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menuai kritik.

Menurut politisi Partai Demokrat, Renanda Bachtar, para kepala desa itu harusnya mendapatkan hukuman pidana seperti menimpa Kades Suhartono di Kabupaten Mojokerto.

"Penegak hukum harus ambil sikap tegas atas dugaan pemberian dukungan terbuka oleh 15 Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf," tegas Renanda Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/2).


Kepala Desa Sampangagung, Suhartono seperti diberitakan tengah menjalani hukuman penjara dua bulan atas pidana pelanggaran Pemilu saat menyambut kunjungan cawapres, Sandiaga Uno di Mojokerto.

"Jangan kita merasakan hukum yang semakin pilih kasih. Ini adalah bentuk ketidakadilan," ujar Renanda

Renanda berharap semakin dekat gelaran Pemilu 2019, pemerintahan Presiden Jokowi yang sekaligus petahana di Pilpres, jangan sampai menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Rakyat butuh hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, yang tidak dijadikan senjata penguasa untuk membungkam rakyat yang kritis atau lawan politiknya," jelasnya.

Surat dukungan para kades di Kabupaten Batu Bara itu beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Ada 15 nama tertera dalam surat yang dibubuhi tanda tangan dan stempel masing-masing pemerintah desa. Pada bagian atas kop surat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdeksi) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

"Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan sikap dengan sebenar-benarnya, bahwa kami bersedia serta siap mensukseskan sekaligus memenangkan pasangan nomor urut 01 pasangan Joko Widodo-Maruf Amin pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 April 2019," tulis dalam surat itu. [jto] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya