Berita

Foto: Repro

Politik

Kades Dukung Jokowi-Maruf, Demokrat: Harusnya Dihukum Seperti Suhartono

MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 13:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tidak netral lantaran mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menuai kritik.

Menurut politisi Partai Demokrat, Renanda Bachtar, para kepala desa itu harusnya mendapatkan hukuman pidana seperti menimpa Kades Suhartono di Kabupaten Mojokerto.

"Penegak hukum harus ambil sikap tegas atas dugaan pemberian dukungan terbuka oleh 15 Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf," tegas Renanda Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/2).

Kepala Desa Sampangagung, Suhartono seperti diberitakan tengah menjalani hukuman penjara dua bulan atas pidana pelanggaran Pemilu saat menyambut kunjungan cawapres, Sandiaga Uno di Mojokerto.

"Jangan kita merasakan hukum yang semakin pilih kasih. Ini adalah bentuk ketidakadilan," ujar Renanda

Renanda berharap semakin dekat gelaran Pemilu 2019, pemerintahan Presiden Jokowi yang sekaligus petahana di Pilpres, jangan sampai menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Rakyat butuh hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, yang tidak dijadikan senjata penguasa untuk membungkam rakyat yang kritis atau lawan politiknya," jelasnya.

Surat dukungan para kades di Kabupaten Batu Bara itu beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Ada 15 nama tertera dalam surat yang dibubuhi tanda tangan dan stempel masing-masing pemerintah desa. Pada bagian atas kop surat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdeksi) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

"Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan sikap dengan sebenar-benarnya, bahwa kami bersedia serta siap mensukseskan sekaligus memenangkan pasangan nomor urut 01 pasangan Joko Widodo-Maruf Amin pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 April 2019," tulis dalam surat itu. [jto] 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya