Berita

Rahmat Bagja/Net

Politik

Benar, Bawaslu Tidak Tindaklanjuti Laporan Terhadap Rudiantara

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 07:37 WIB | LAPORAN:

. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja membenarkan pihaknya telah memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangaran pidana atas UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

"Ya (benar itu surat untuk kasus Rudiantara)," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/2) malam.

Sebelumnya beredar melalui aplikasi WhatsApp surat pemberitahuan tentang status laporan dengan teradu Rudiantara. Dalam surat berkop Bawaslu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan itu, dinyatakan bahwa pernyataan Rudiantara terkait 'yang gaji kamu siapa' tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.


Kasus yang dilaporkan oleh Yeyet Nurhayati dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini berawal ketika Rudiantara memimpin pemilihan desain stiker sosialisasi Pemilu yang akan ditempelkan di lingkungan kantor, dengan skema pemungutan suara. Ada dua opsi desain yang ditunjukkan, yakni nomor 1 dan nomor 2.

Sebelum dimulai pemungutan suara, Rudiantara menegaskan pilihan desain ini tidak melambangkan aspirasi politik Pilpres. Namun yang terjadi sebaliknya.

Pria yang karib disapa Chief RA ini pun menyindir ASN yang mengaitkan pilihan desain stiker nomor dua dengan Pilpres. "Bu, Bu yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?" tanya Rudiantara kepada seorang ASN wanita yang memilih disain nomor 2. Rudiantara menimpali lagi. "Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih".

Aksi Rudiantara itu diduga Yeyet Nurhayati masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Yeyet bersama saksi dan kuasa hukumnya pun datang ke Bawaslu untuk melaporkan Rudiantara. Dugaannya adalah melanggar pasal 282 Jo 283 ayat 1 dan ayat 2. Jo 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya