Berita

Rahmat Bagja/Net

Politik

Benar, Bawaslu Tidak Tindaklanjuti Laporan Terhadap Rudiantara

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 07:37 WIB | LAPORAN:

. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja membenarkan pihaknya telah memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangaran pidana atas UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

"Ya (benar itu surat untuk kasus Rudiantara)," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/2) malam.

Sebelumnya beredar melalui aplikasi WhatsApp surat pemberitahuan tentang status laporan dengan teradu Rudiantara. Dalam surat berkop Bawaslu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan itu, dinyatakan bahwa pernyataan Rudiantara terkait 'yang gaji kamu siapa' tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.


Kasus yang dilaporkan oleh Yeyet Nurhayati dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini berawal ketika Rudiantara memimpin pemilihan desain stiker sosialisasi Pemilu yang akan ditempelkan di lingkungan kantor, dengan skema pemungutan suara. Ada dua opsi desain yang ditunjukkan, yakni nomor 1 dan nomor 2.

Sebelum dimulai pemungutan suara, Rudiantara menegaskan pilihan desain ini tidak melambangkan aspirasi politik Pilpres. Namun yang terjadi sebaliknya.

Pria yang karib disapa Chief RA ini pun menyindir ASN yang mengaitkan pilihan desain stiker nomor dua dengan Pilpres. "Bu, Bu yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?" tanya Rudiantara kepada seorang ASN wanita yang memilih disain nomor 2. Rudiantara menimpali lagi. "Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih".

Aksi Rudiantara itu diduga Yeyet Nurhayati masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Yeyet bersama saksi dan kuasa hukumnya pun datang ke Bawaslu untuk melaporkan Rudiantara. Dugaannya adalah melanggar pasal 282 Jo 283 ayat 1 dan ayat 2. Jo 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya