Berita

Buni Yani/Net

Politik

SURAT BUNI YANI

Pengacara: Itu Luapan Ketidakadilan

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Pengacara terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan curahan hati kliennya itu ditulis dalam sebuah surat.

"Ya, itu luapan perasaan ketidakadilan dari Buni Yani," tegas Aldwin, Kamis (21/2).

Sebelumnya, Buni Yani menulis isi hatinya (curhat) selama menghuni di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.


Curhatnya itu tertuang dalam sebuah surat dikirimkan lewat pengacaranya, Aldwin Rahadian, Kamis (21/2).

Buni menuliskan kerasnya hidup di penjara. Dirinya bercerita harus sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.

Buni Yani menyatakan kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan.

"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulis Buni Yani.

Buni yani sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.

Dalam surat itu, Buni Yani pun menyinggung soal kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Dia kembali menegaskan dirinya diperlakukan secara tidak adil.

"Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil," tutup Buni Yani. [jto]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya