Berita

Surya Paloh/Net

Politik

Sidang Perdana Gugatan Kisman Kepada Surya Paloh Digelar Besok

SP Kantongi SIM Kedaluarsa
RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 19:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang perdana gugatan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasdem digelar pada Kamis besok (21/2).

Sidang permulaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW dengan hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara. Sedangkan Panitra Pengganti adalah Mufid Talib.

Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana besok akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy, Rizal Fauzi Ritonga, Hidayat Bustam dan Effendi Sinaga.


"Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana Kamis besok ini akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy SH, Rizal Fauzi Ritonga SH. MH, Hidayat Bustam SH, dan Effendi Sinaga SH,” ujar Imron Halimy kepada wartawan Rabu (20/02) di Jakarta.

Dijelaskan Imron Halimy, tahapan dalam sengketa internal partai, terkait keabsahan status Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem sudah dilalui klien Kisman. Misalnya, gugatan sudah dilakukan melalui Mahkamah Partai Nasdem pada 22 Oktober 2018. Atas gugatan tersebut, persidangan pertama juga sudah dilakukan Mahkamah Partai Nasdem pada 13 Nopermber 2018

"Nampai sampai dengan batas waktu 60 hari bagi penyelesaian sengketa internal partai politik berakhir, seperti diatur oleh UU 2/2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak melakukan persidangan lebih lanjut. Tidak ada juga keputusan yang dibuat Mahkamah Partai Nasdem. Ya, terpaksa klien kami meminta kepastian hukum atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke lembaga peradilan," ujarnya.

Ketika ditanya begaimana peluang memenangkan gugatan Kisman tersebut di pengadilan, Imron Halimy mengatakan, sangat yakin dan omptimis dapat memenangkan perkara ini. Alasannya, telah terjadi pelanggaran atas konstitusi Partai Nasdem. Pelanggaran tersebut sangat nyata dan jelas sekali.

"Posisi Surya Paloh di Partai Nasdem sekarang itu bisa diumpamakan seperti sopir yang mengendarai mobil di jalanan, namun Surat Izin Mengemudi (SIM) si sopir atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang dipakai tersebut sudah kedaluarsa tahun berlakunya. Kalau SIM dan STNK kendaran sudah tidak berlaku lagi, jangan mengendarai mobil dong," ujar Imron Halimy.

Ditambahkan Imron Halimy, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem sudah berakhir sejak 6 Maret 2018. Sampai dengan berakhir masa jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasdem tidak pernah melakukan kongres untuk mengangkat kembali Surya Paloh. Suya Paloh juga ibarat imam salat berjamaah, namun imamnya tidak berwudhu atau wudhunya sudah batal.

"Gugatan dari klien kami Kisman Latumakulita ke perngadilan ini, bertujuan untuk menegakkan konstitusi partai. Selain itu, memastikan adanya kepastian hukum tentang status Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu sah atau tidak sah. Apalagi Partai Nasdem mengusung tema besar 'Restorasi atau Gerakan Perubahan'. Tidak ada maksud-maksud lain," tutupnya. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya