Berita

Foto: Net

Politik

PILPRES 2019

Ada Pihak Catut Nama Organisasi, PP Persis Tegaskan Netral

RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 12:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) "marah" nama organisasinya dicatut dalam aksi dukung mendukung di Pemilihan Presiden 2019 (Pilpres 2019).

Wakil Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenuddin menegaskan, sikap politik Persis netral tidak mengarahkan kepada salah satu calon Presiden.

Komentar Jeje ini terujar menyusul pihak yang mengatasnamakan alumni Persis yang akan mendeklarasikan dukungan kepada salah calon no 01 Joko Widodo-Maruf Amin.


"Persis netral dan sudah tegas tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, dan tidak mendeklarasikan dukungan kepada Paslon Capres-Cawapres manapun. Persis hanya memberi panduan berpolitik yang berdasarkan tuntutan Alquran dan Sunnah," kata Jeje Zaenudin, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (20/2).

Jeje pun menilai, pihak yang membawa atribut Persis dalam pelaksanaan acara deklarasi dinilai tidak bertanggung jawab.

"Kami nilai itu selebaran dan flyer gelap dan hoax, sebab tidak ada panitianya, tidak ada yang menyatakan bertanggung jawab secara lembaga maupun pribadi, apalagi koordinasi dengan PP Persis, dengan pihak pimpinan pesantren tempat para alumni itu lulus, itu pun saya kira tidak ada sama sekali," tegas Jeje.

Beredar pamflet terkait acara deklarasi untuk pasangan calon dengan nomor urut 01 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2019 pukul 13.00 WIB, bertempat di Grand Asrilia Hotel Convention-Bandung. Pamflet tersebut bersipat terbuka bagi siapa saja yang merasa sebagai alumni pesantren Persis.

"Kalau bawa-bawa nama lembaga tanpa ada koordinasi dan kepanitiaan yang legal, ya itu bisa dikatakan selain klaim sepihak, hoax, atau bahkan pencemaran nama lembaganya," tegas Jeje.

Sebagaimana yang sudah diketahui, kata Jeje, bahwa pesantren Persis banyak tersebar di seluruh penjuru negeri. Namun, dari sekian banyak jumlah pesantren Persis yang tersebar tersebut, tidak ada lembaga khusus yang menaungi para alumni dari pesantren Persis.

"Jadi dalam QA-QD Persis tidak diatur terkait kelembagaan alumni pesantren Persis," ujar Jeje.

Jeje menambahkan, bahwa QA-QD Persis tidak mengatur dan tidak membentuk ikatan maupun forum Alumni Pesantren Persis. Karena menurutnya, hal itu urusan internal para alumni dengan para pimpinan Pesantren masing-masing.

"Dengan mengatasnamakan Aliansi Alumni Pesantren Persis dan menggunakan lambang Persis yang resmi, tanpa ada mekanisme organisasi yang benar, mereka sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang bisa menimbulkan pertentangan," demikian Jeje. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya