Berita

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil/Net

Politik

Mumpung RUU KUHP Belum Rampung, Perlu Ada Pengaturan Soal Prostitusi

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 19:02 WIB | LAPORAN:

. Banyak masukan yang diperoleh Komisi III DPR saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, khususnya soal praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis VA dan para mucikari.

Salah satu yang menarik dari penuturan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahwa pelaku prostitusi beberapa diantaranya adalah artis dan membuka praktik prostitusi karena gaya hidup.

"Bahkan ada dua tiga orang artis dan bergelar putri Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil pada forum legislasi bertema "Akankah soal Prostitusi Masuk RUU KUHP Seperti Keinginan Polisi" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (19/2).


Pembicara lainnya, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Komisi III DPR melakukan kunker ke Polda Jatim untuk mencari masukan terkait pengaturan soal kesusilaan.

Bahkan, dari masukan yang diperoleh mereka membuka praktik prostitusi untuk membayar cicilan mobil, rumah, perawatan untuk kecantikan dan sebagainya.

Namun terkait tarif boking mereka, Nasir Djamil mengatakan kalau tarif tidak seperti yang diberitakan media sebesar Rp 80 juta.

"Walaupun ada juga seorang artis menurut Kapolda minta bersihnya itu 150 juta, terserah mucikari mau ambil berapa dari orang itu, begitulah penuturan dari Kapolda," ujarnya.

Nah terkait aturan kesusilaan menurut politisi PKS ini, seperti yang diinginkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa yang disampaikan ke Kapolda Jatim, berkeinginan agar orang yang menikmati atau pengguna harus juga ditangkap.

Namun diakui belum ada aturan yang mengatur soal itu. Makanya para pelaku penikmat prostitusi selama ini tenang-tenang saja.

"Kapolda menginginkan ada pengaturan soal ini, karena ini menyangkut dengan soal-soal kesusilaan, menyangkut dengan keyakinan dan norma-norma yang hidup di tengah masyaraka, jadi harus ada upaya supaya, bagaimana ini bisa diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Nasir Djamil sendiri menyatakan persetujuannya.

"Karena itu memang harus ada ya pengaturan dan mungkin karena ini mumpung belum selesai RUU KUHP-nya perlu  ada pengaturan yang soal protitusi ini, baik pelakunya, pelanggannya apalagi mucikarinya," katanya. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya