Berita

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil/Net

Politik

Mumpung RUU KUHP Belum Rampung, Perlu Ada Pengaturan Soal Prostitusi

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 19:02 WIB | LAPORAN:

. Banyak masukan yang diperoleh Komisi III DPR saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, khususnya soal praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis VA dan para mucikari.

Salah satu yang menarik dari penuturan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahwa pelaku prostitusi beberapa diantaranya adalah artis dan membuka praktik prostitusi karena gaya hidup.

"Bahkan ada dua tiga orang artis dan bergelar putri Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil pada forum legislasi bertema "Akankah soal Prostitusi Masuk RUU KUHP Seperti Keinginan Polisi" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (19/2).


Pembicara lainnya, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Komisi III DPR melakukan kunker ke Polda Jatim untuk mencari masukan terkait pengaturan soal kesusilaan.

Bahkan, dari masukan yang diperoleh mereka membuka praktik prostitusi untuk membayar cicilan mobil, rumah, perawatan untuk kecantikan dan sebagainya.

Namun terkait tarif boking mereka, Nasir Djamil mengatakan kalau tarif tidak seperti yang diberitakan media sebesar Rp 80 juta.

"Walaupun ada juga seorang artis menurut Kapolda minta bersihnya itu 150 juta, terserah mucikari mau ambil berapa dari orang itu, begitulah penuturan dari Kapolda," ujarnya.

Nah terkait aturan kesusilaan menurut politisi PKS ini, seperti yang diinginkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa yang disampaikan ke Kapolda Jatim, berkeinginan agar orang yang menikmati atau pengguna harus juga ditangkap.

Namun diakui belum ada aturan yang mengatur soal itu. Makanya para pelaku penikmat prostitusi selama ini tenang-tenang saja.

"Kapolda menginginkan ada pengaturan soal ini, karena ini menyangkut dengan soal-soal kesusilaan, menyangkut dengan keyakinan dan norma-norma yang hidup di tengah masyaraka, jadi harus ada upaya supaya, bagaimana ini bisa diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Nasir Djamil sendiri menyatakan persetujuannya.

"Karena itu memang harus ada ya pengaturan dan mungkin karena ini mumpung belum selesai RUU KUHP-nya perlu  ada pengaturan yang soal protitusi ini, baik pelakunya, pelanggannya apalagi mucikarinya," katanya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya