Berita

Foto: Net

Bisnis

ITW: Permenhub Ojol Lemah Dan Mudah Dipersoalkan Ke MK

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Permasalahan transportasi angkutan umum berbasis aplikasi online tak kunjung diselesaikan.

Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai pemerintah telah gagap dan gagal menegakkan hukum. Parahnya, pemerintah membiarkan pelanggaran UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terus terjadi.

Kendaraan bermotor tetap beroperasi sebagai angkutan umum meski tidak memenuhi persyaratan.


Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengibaratkan pemerintah sedang beternak konflik.  

"Implikasi pembiaran itu sangat rawan terhadap upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tegas Edison.

Setelah menuai beragam permasalahan hingga konflik barulah pemerintah membuat regulasi berturut-turut Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016, Permenhub 26/2017 dan Permenhub 108/2017. Namun ternyata ketiga permenhub ini tak berdaya untuk mengikat keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online.

Tidak hanya itu, lanjut Edison, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya sepeda motor berbasis aplikasi atau ojol menjadi angkutan umum.

"Padahal UU 22/2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," tegasnya.

Edison menekankan, bukan hanya ojol tapi juga pemerintah terseret dan dipaksa melanggar hukum.

Pasalnya, lanjut Edison, dalam draf permenhub pengaturan ojol yang akan berlaku pada awal Maret nanti, Menhub Budi Karya menggunakan diskresi seperti diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Negara.

"Menhub lupa bahwa diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau aktivitas publik tersebut tidak atau belum diatur oleh undang- undang," jelasnya.

Menurut dia, Permenhub tentang pengaturan ojol yang sedang digodok itu sangat lemah dan mudah digugurkan lewat judicial review.

"ITW tinggal menunggu Permenhub itu diundangkan dan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya