Berita

Kebun sawit/Net

Politik

Siapa Taipan Yang Menguasai Kelompok Perusahaan Sawit Di Indonesia?

SENIN, 18 FEBRUARI 2019 | 17:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ada lima prinsip dasar melatarbelakangi kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UU PA).

Pertama, pembaruan hukum agraria agraria kolonial menuju hukum agraria nasional; Kedua, menjamin kepastian hukum; Ketiga, penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; Keempat, mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah; dan kelima, sebagai wujud implementasi atas Pasal 33 UUD 1945.

Tim Advokasi BPN Indonesia Muda, Ali Zubeir Hasibuan mengatakan, dari kelima prinsip yang melatarbelakangi lahirnya UU PA tersebut, lebih mengedepan semangat nasionalisme dalam bidang pertanahan dan merupakan wujud nyata penguasaan atas tanah oleh negara.


"Jika kita melihat program sertifikasi tanah yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi lebih mengutamakan kepemilikan pribadi," ujar Zubeir, Senin (18/2).

Cara berbikir Jokowi yang lebih mengedepankan hak milik pribadi yang mewarnai program sertifikasi tanah, membuat Jokowi menuduh serampangan kompetitornya Prabowo Subianto. Tuduhan serampangan ini tentunya tidak mengherankan, sesuai dengan karakter ugal-ugalannya Jokowi dalam menjalankan pemerintahan selama empat tahun yang tidak berdampak pada kesejahtraan rakyat Indonesia.

Wujud penguasaan negara atas tanah yang tertuang dalam prinsip dasar UU PA, mengatur tentang penggunaan tanah yang dapat mensejahtrakan rakyat Indonesia. Salah satunya diatur dalam Pasal 28 yang berbunyi:

Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan; Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman; dan hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

"Adapun pemberian HGU tentunya memberikan pemasukan kepada kepada kas negara yang menggaji pegawai pemerintahan yang dipimpin Jokowi secara ugal-ugalan selama empat tahun. Di samping itu juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak kepada rakyat Indonesia," kata Zubeir.

Hak guna usaha milik perusahaan yang dikelola Prabowo Subianto yang sewaktu-waktu bisa dikembalikan ke negara. Tentunya sangat berbeda dengan program sertifikasi tanah Jokowi yang mengedepankan kepemilikan pribadi dimana dapat dikembalikan kepada negara harus melalu ketetapan pengadilan, ganti rugi dan atau jual beli dengan pemerintah.

Di samping tuduhan serampangan, lanjut Zubeir, Jokowi mungkin lupa, sebanyak 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami. Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta hektare.

Kelompok perusahaan itu dikendalikan 29 taipan yang perusahaan induknya terdaftar di bursa efek, baik di Indonesia dan luar negeri. Dimana dalam proses penguasaan dan penerbitan HGU-nya masih menyisakan segudang masalah bagi masyarakat adat dan petani sampai sekarang.

Zubeir membukan siapa para taipan yang dalam bahasa Jepang artinya tuan besar, yang menguasai kelompok perusahaan sawit di Indonesia.

Mereka adalah Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus Dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson  (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), dan Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono).

Lalu Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono), IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), Kencana Agri (Henry Maknawi), Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto).

Di samping itu, perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan sejak tahun 2005, Grup Toga Sejahtera Kalimantan Timur (Kaltim), PT Perkebunan Kaltim Utama I (PKU) dan PT Kutai Energi, disebut-sebut telah mengambil 1.300,59 hektar. Izin lokasi diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004, tanpa sosialisasi dan pembebasan tanah kepada kelompok tani dan masyarakat adat.

Dengan demikian, tambah Zubeir, dari prinsip dasar yang melatarbelakangi lahirnya UU PA dan segudang masalah yang bertahun-tahun bergejolak di masyarakat akibat penerbitan HGU kepada beberapa group yang telah diuraikan, Jokowi sebaiknya menglarifikasi pernyataan saat debat kedua.

"Sebagai seorang Presiden sudah sepantasnya Bapak Joko Widodo mencabut tudingan nuansa cara pandang mengedepankan hak milik pribadi dari pada penguasaan negara atas tanah dan memohon maaf kepada Bapak Prabowo Subianto," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya