Berita

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey Djemat/Net

Politik

Ketum PPP: Serangan Jokowi Ke Prabowo Bisa Dipidanakan

SENIN, 18 FEBRUARI 2019 | 10:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Pernyataan Joko Widodo pada debat kedua Pilpres tadi malam mengenai kepemilikan tanah Prabowo Subianto, adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. Yaitu melanggar privasi warga negara.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey Djemat di Jakarta, Senin (18/2).

Menurut Humphrey, pemerintah memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negaranya. Namun apabila informasi tersebut (yang hanya bisa diakses oleh kekuasaan) dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, bahkan dalam hal ini untuk dipergunakan sebagai materi debat capres, terlebih informasi tersebut dapat mendiskreditkan capres lain, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.


Jelas Humphrey yang merupakan pengacara senior, informasi mengenai kepemilikan tanah oleh Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Keonaran sudah terjadi, dimana masyarakat ramai sudah membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengkotak-kotakkan masyarakat pendukung kedua kubu," imbuhnya.

Lebih jauh lagi, terang Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo, misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain, maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Jokowi dengan menyerang personal Prabowo soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan melalukan hoax dan melanggar UU ITE. Penjelasannya, Jokowi menyatakan tanah tersebut milik pribadi Prabowo padahal itu milik PT. Secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. Jadi bukan milik pribadi Prabowo.

"Akibatnya banyak orang yang tidak suka dan benci terhadap Prabowo akibat omongan Jokowi ini. Ini sudah masuk kategori hoax. Ini jelas pelanggaran ITE. Jadi Jokowi kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orang sama di hadapan hukum," demikian Humphrey Djemat. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya