Berita

Suhendra Hadikuntono/Net

Politik

Suhendra: Jadi Persoalan Ketika Ritual Ibadah Dijadikan Alat Kampanye

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, KPU dan Bawaslu diminta mewaspadi model kampanye Pilkada Sumatera Utara 2018 yang kini coba dikloning dalam kampanye Pilpres 2019, khususnya di Jawa Tengah, yaitu menggunakan ritual keagamaan sebagai bagian dari kampanye menarik simpati massa.

Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono mengatakan, modus operandi yang diterapkan di Jateng sama persis dengan di Sumut.

Sebelumnya, Capres 02 Prabowo Subianto menunaikan salat Jumat di Masjid Agung, Semarang, Jateng, dan sempat menuai polemik karena adanya pamflet dan spanduk untuk shalat bareng Prabowo yang kemudian menimbulkan kekhawatiran pihak takmir masjid akan adanya politisasi di tempat ibadah. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi  membantah penyebaran pamflet itu.


Saat Pilkada Sumut 2018, kata Suhendra, hal yang sama juga digunakan oleh calon gubernur yakni Edy Rahmayadi. Bahkan sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018, massa "digiring" untuk shalat subuh berjamaah dulu di masjid-masjid kemudian langsung menuju TPS.

"Yang dipersoalkan bukan ritual ibadahnya, tapi ketika ritual ibadah itu dijadikan alat kampanye. Inilah yang coba diterapkan di Jateng," tegas Suhendra yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Jumat (15/2).

Oleh sebab itu, Suhendra mengingatkan TKN Jokowi-Maruf jangan sampai kecolongan seperti di Sumut. "Kalau Jateng sampai "jebol", maka alarm bagi Jokowi, karena Jateng dikenal sebagai kandang banteng (pemilih PDIP)," lanjutnya.

Suhendra juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye secara tegas dan tanpa pandang bulu. UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".

Dia juga mengutip Bab VIII Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai larangan dan sanksi. Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan PKPU tersebut disebutkan pelanggaran dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

"KPU dan Bawaslu harus sigap dan melakukan tindakan tegas dan terukur," tutup Suhendra. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya