Berita

Suhendra Hadikuntono/Net

Politik

Suhendra: Jadi Persoalan Ketika Ritual Ibadah Dijadikan Alat Kampanye

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, KPU dan Bawaslu diminta mewaspadi model kampanye Pilkada Sumatera Utara 2018 yang kini coba dikloning dalam kampanye Pilpres 2019, khususnya di Jawa Tengah, yaitu menggunakan ritual keagamaan sebagai bagian dari kampanye menarik simpati massa.

Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono mengatakan, modus operandi yang diterapkan di Jateng sama persis dengan di Sumut.

Sebelumnya, Capres 02 Prabowo Subianto menunaikan salat Jumat di Masjid Agung, Semarang, Jateng, dan sempat menuai polemik karena adanya pamflet dan spanduk untuk shalat bareng Prabowo yang kemudian menimbulkan kekhawatiran pihak takmir masjid akan adanya politisasi di tempat ibadah. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi  membantah penyebaran pamflet itu.


Saat Pilkada Sumut 2018, kata Suhendra, hal yang sama juga digunakan oleh calon gubernur yakni Edy Rahmayadi. Bahkan sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018, massa "digiring" untuk shalat subuh berjamaah dulu di masjid-masjid kemudian langsung menuju TPS.

"Yang dipersoalkan bukan ritual ibadahnya, tapi ketika ritual ibadah itu dijadikan alat kampanye. Inilah yang coba diterapkan di Jateng," tegas Suhendra yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Jumat (15/2).

Oleh sebab itu, Suhendra mengingatkan TKN Jokowi-Maruf jangan sampai kecolongan seperti di Sumut. "Kalau Jateng sampai "jebol", maka alarm bagi Jokowi, karena Jateng dikenal sebagai kandang banteng (pemilih PDIP)," lanjutnya.

Suhendra juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye secara tegas dan tanpa pandang bulu. UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".

Dia juga mengutip Bab VIII Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai larangan dan sanksi. Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan PKPU tersebut disebutkan pelanggaran dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

"KPU dan Bawaslu harus sigap dan melakukan tindakan tegas dan terukur," tutup Suhendra. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya