Berita

Suhendra Hadikuntono/Net

Politik

Suhendra: Jadi Persoalan Ketika Ritual Ibadah Dijadikan Alat Kampanye

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, KPU dan Bawaslu diminta mewaspadi model kampanye Pilkada Sumatera Utara 2018 yang kini coba dikloning dalam kampanye Pilpres 2019, khususnya di Jawa Tengah, yaitu menggunakan ritual keagamaan sebagai bagian dari kampanye menarik simpati massa.

Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono mengatakan, modus operandi yang diterapkan di Jateng sama persis dengan di Sumut.

Sebelumnya, Capres 02 Prabowo Subianto menunaikan salat Jumat di Masjid Agung, Semarang, Jateng, dan sempat menuai polemik karena adanya pamflet dan spanduk untuk shalat bareng Prabowo yang kemudian menimbulkan kekhawatiran pihak takmir masjid akan adanya politisasi di tempat ibadah. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi  membantah penyebaran pamflet itu.


Saat Pilkada Sumut 2018, kata Suhendra, hal yang sama juga digunakan oleh calon gubernur yakni Edy Rahmayadi. Bahkan sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018, massa "digiring" untuk shalat subuh berjamaah dulu di masjid-masjid kemudian langsung menuju TPS.

"Yang dipersoalkan bukan ritual ibadahnya, tapi ketika ritual ibadah itu dijadikan alat kampanye. Inilah yang coba diterapkan di Jateng," tegas Suhendra yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Jumat (15/2).

Oleh sebab itu, Suhendra mengingatkan TKN Jokowi-Maruf jangan sampai kecolongan seperti di Sumut. "Kalau Jateng sampai "jebol", maka alarm bagi Jokowi, karena Jateng dikenal sebagai kandang banteng (pemilih PDIP)," lanjutnya.

Suhendra juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye secara tegas dan tanpa pandang bulu. UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".

Dia juga mengutip Bab VIII Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai larangan dan sanksi. Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan PKPU tersebut disebutkan pelanggaran dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

"KPU dan Bawaslu harus sigap dan melakukan tindakan tegas dan terukur," tutup Suhendra. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya