Berita

Suhendra Hadikuntono/Net

Politik

Suhendra: Jadi Persoalan Ketika Ritual Ibadah Dijadikan Alat Kampanye

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, KPU dan Bawaslu diminta mewaspadi model kampanye Pilkada Sumatera Utara 2018 yang kini coba dikloning dalam kampanye Pilpres 2019, khususnya di Jawa Tengah, yaitu menggunakan ritual keagamaan sebagai bagian dari kampanye menarik simpati massa.

Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono mengatakan, modus operandi yang diterapkan di Jateng sama persis dengan di Sumut.

Sebelumnya, Capres 02 Prabowo Subianto menunaikan salat Jumat di Masjid Agung, Semarang, Jateng, dan sempat menuai polemik karena adanya pamflet dan spanduk untuk shalat bareng Prabowo yang kemudian menimbulkan kekhawatiran pihak takmir masjid akan adanya politisasi di tempat ibadah. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi  membantah penyebaran pamflet itu.


Saat Pilkada Sumut 2018, kata Suhendra, hal yang sama juga digunakan oleh calon gubernur yakni Edy Rahmayadi. Bahkan sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018, massa "digiring" untuk shalat subuh berjamaah dulu di masjid-masjid kemudian langsung menuju TPS.

"Yang dipersoalkan bukan ritual ibadahnya, tapi ketika ritual ibadah itu dijadikan alat kampanye. Inilah yang coba diterapkan di Jateng," tegas Suhendra yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Jumat (15/2).

Oleh sebab itu, Suhendra mengingatkan TKN Jokowi-Maruf jangan sampai kecolongan seperti di Sumut. "Kalau Jateng sampai "jebol", maka alarm bagi Jokowi, karena Jateng dikenal sebagai kandang banteng (pemilih PDIP)," lanjutnya.

Suhendra juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye secara tegas dan tanpa pandang bulu. UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".

Dia juga mengutip Bab VIII Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai larangan dan sanksi. Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan PKPU tersebut disebutkan pelanggaran dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

"KPU dan Bawaslu harus sigap dan melakukan tindakan tegas dan terukur," tutup Suhendra. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya