Berita

Samsudin Siregar/Net

Politik

Soal OSO, Komisi III Minta KPU Patuh Putusan Pengadilan

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 01:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketidakpatuhan Komsisi Pemihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), PTUN dan Bawaslu terkait pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang (OSO) menambah perseden buruk bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI Samsudin Siregar meminta KPU untuk menaati putusan lembaga-lembaga peradilan tersebut, sehingga kepastian hukum tercipta.

"Agar terwujudnya asas kepastian hukum Pemilu 2019, tidak ada cara lain bagi KPU selain melaksanakan putusan MA, PTUN Jakarta dan Bawaslu terkait dengan penetapan DCT pak OSO,” ujar Samsudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/2).

Bendahara Umum Partai Hanura itu menegaskan bahwa putusan pencoretan nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah dinyatakan tidak absah oleh Mahkamah Agung, PTUN Jakarta dan Bawaslu. Karenanya, ia meminta KPU untuk memasukkan kembali nama OSO dalam DCT calon anggota DPD RI.

"Kalau tidak, artinya KPU telah gagal melakukan tugasnya sebagai peyelenggara Pemilu, bahkan dapat menimbulkan perseden buruk bagi terhadap penyelenggara pemilu," tegas Samsudin.

Menurutnya, konflik antara OSO dengan KPU yang dipertontonkan semakin menunjukkan ketidakberdayaan lembaga penyelenggara pemilu mewujudkan rasa keadilan bagi warganya.

"Artinya KPU tidak berdaya melaksanakan tugasnya kalau dilihat dari sisi perspektif hukum. Sebab, telah ada putusan UU PTUN yang tertuang pada pasal 116 ayat (5) UU PTUN. Di situ, ada batas waktu 90 hari untuk menjalankan putusan," kata Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa ketua pengadilan dapat mengajukan ke presiden atas ketidakpatuhan KPU dalam menjalankan putusan pengadilan.

"Pengadilan bisa meminta presiden dan DPR sebagai fungsi pengawasan, keduanya punya kewenangan memaksa pejabat untuk melaksanakan putusan PTUN," demikian Samsudin.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya