Berita

Samsudin Siregar/Net

Politik

Soal OSO, Komisi III Minta KPU Patuh Putusan Pengadilan

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 01:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketidakpatuhan Komsisi Pemihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), PTUN dan Bawaslu terkait pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang (OSO) menambah perseden buruk bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI Samsudin Siregar meminta KPU untuk menaati putusan lembaga-lembaga peradilan tersebut, sehingga kepastian hukum tercipta.

"Agar terwujudnya asas kepastian hukum Pemilu 2019, tidak ada cara lain bagi KPU selain melaksanakan putusan MA, PTUN Jakarta dan Bawaslu terkait dengan penetapan DCT pak OSO,” ujar Samsudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/2).


Bendahara Umum Partai Hanura itu menegaskan bahwa putusan pencoretan nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah dinyatakan tidak absah oleh Mahkamah Agung, PTUN Jakarta dan Bawaslu. Karenanya, ia meminta KPU untuk memasukkan kembali nama OSO dalam DCT calon anggota DPD RI.

"Kalau tidak, artinya KPU telah gagal melakukan tugasnya sebagai peyelenggara Pemilu, bahkan dapat menimbulkan perseden buruk bagi terhadap penyelenggara pemilu," tegas Samsudin.

Menurutnya, konflik antara OSO dengan KPU yang dipertontonkan semakin menunjukkan ketidakberdayaan lembaga penyelenggara pemilu mewujudkan rasa keadilan bagi warganya.

"Artinya KPU tidak berdaya melaksanakan tugasnya kalau dilihat dari sisi perspektif hukum. Sebab, telah ada putusan UU PTUN yang tertuang pada pasal 116 ayat (5) UU PTUN. Di situ, ada batas waktu 90 hari untuk menjalankan putusan," kata Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa ketua pengadilan dapat mengajukan ke presiden atas ketidakpatuhan KPU dalam menjalankan putusan pengadilan.

"Pengadilan bisa meminta presiden dan DPR sebagai fungsi pengawasan, keduanya punya kewenangan memaksa pejabat untuk melaksanakan putusan PTUN," demikian Samsudin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya