Berita

Jaya Suprana/Dok

Jaya Suprana

Tata Krama Kampanye Adil Dan Beradab

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 07:57 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI dalam ilmu pemasaran terdapat apa yang disebut sebagai promosi. Sementara promosi memiliki beberapa metode antara lain periklanan, personal selling, publikasi, public relations, dan sales promotion.

Karena jangkauan lingkup dan dampak sosial cukup luas maka segenap metode promosi perlu diatur dengan aturan main alias tata krama agar para penggunanya tidak melanggar sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.

Satu di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para pengguna metode promosi adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan promosi yang mengunggulkan produk diri sendiri sambil tidak membenarkan promosi yang mendisreditkan produk orang lain.


Kampanye

Pada hakikatnya kampanye pemilihan umum merupakan suatu bentuk promosi bagi para politisi untuk memperoleh dukungan masyarakat semaksimal mungkin terhadap dirinya. Seorang calon anggota DPR, kepala daerah, presiden dikampanyekan demi meraih suara rakyat lebih banyak ketimbang caleg, cakada, capres lain-lainnya.

Maka sudah selayaknya bahwa penatalaksaan kampanye Pileg, Pilkada, Pilpres juga --seperti metode promosi ---perlu bahkan wajib diatur dengan tata karma agar para penggunanya mau dan mampu menghadirkan pemilu yang adil dan beradab.
Tata Krama

Satu di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para pengguna metode promosi adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan promosi yang mengunggulkan produk diri sendiri namun tidak membenarkan promosi yang melecehkan produk orang lain.

Maka selayaknya satu di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para pelaku kampanye pemilu adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan kampanye yang menggunggulkan caleg, cakada,capres pihak diri sendiri sambil tidak membenarkan kampanye yang mendisreditkan, melecehkan, menghina apalagi memfitnah caleg, cakada, capres pihak seberang.

Kalau mau, sebenarnya tata krama kampanye Pemilu adil dan beradab pasti bisa dihadirkan. Kalau tidak bisa berarti tidak mau. [***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya