Berita

Jaya Suprana/Dok

Jaya Suprana

Tata Krama Kampanye Adil Dan Beradab

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 07:57 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI dalam ilmu pemasaran terdapat apa yang disebut sebagai promosi. Sementara promosi memiliki beberapa metode antara lain periklanan, personal selling, publikasi, public relations, dan sales promotion.

Karena jangkauan lingkup dan dampak sosial cukup luas maka segenap metode promosi perlu diatur dengan aturan main alias tata krama agar para penggunanya tidak melanggar sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.

Satu di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para pengguna metode promosi adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan promosi yang mengunggulkan produk diri sendiri sambil tidak membenarkan promosi yang mendisreditkan produk orang lain.


Kampanye

Pada hakikatnya kampanye pemilihan umum merupakan suatu bentuk promosi bagi para politisi untuk memperoleh dukungan masyarakat semaksimal mungkin terhadap dirinya. Seorang calon anggota DPR, kepala daerah, presiden dikampanyekan demi meraih suara rakyat lebih banyak ketimbang caleg, cakada, capres lain-lainnya.

Maka sudah selayaknya bahwa penatalaksaan kampanye Pileg, Pilkada, Pilpres juga --seperti metode promosi ---perlu bahkan wajib diatur dengan tata karma agar para penggunanya mau dan mampu menghadirkan pemilu yang adil dan beradab.
Tata Krama

Satu di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para pengguna metode promosi adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan promosi yang mengunggulkan produk diri sendiri namun tidak membenarkan promosi yang melecehkan produk orang lain.

Maka selayaknya satu di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para pelaku kampanye pemilu adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan kampanye yang menggunggulkan caleg, cakada,capres pihak diri sendiri sambil tidak membenarkan kampanye yang mendisreditkan, melecehkan, menghina apalagi memfitnah caleg, cakada, capres pihak seberang.

Kalau mau, sebenarnya tata krama kampanye Pemilu adil dan beradab pasti bisa dihadirkan. Kalau tidak bisa berarti tidak mau. [***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya