Berita

Ahmad Dhani/Net

Politik

Minta Ahmad Dhani Balik Ke Cipinang, Komnas HAM Surati Kejari Surabaya

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 04:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon cepat aduan yang disampaikan keluarga Ahmad Dhani atas penahanan pentolan Dewa 19 itu di Rutan Medaeng, Surabaya.

Tindak lanjut dilakukan Komnas HAM dengan menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar mengembalikan Dhani ke Rutan Cipinang.

"Komnas HAM, tanggal 11 Februari 2019 langsung menyurati Kejaksaan Negeri Surabaya dan meminta agar Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang," ujar jurubicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma kepara redaksi, Rabu (13/2).


Dalam surat yang diteken Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dengan nomor 012/Tua/II/2019 juga meminta klarifikasi Kejaksaan Negeri Surabaya atas pengaduan keluarga Ahmad Dhani.

Tuntutan dalam surat Komnas HAM atas perlakuan tidak adil kepada Ahmad Dhani itu mengacu pada pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bunyinya, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil.

Selain itu juga mengacu pasal 17 yang menyebut, setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupaun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. 

"Intinya Komnas HAM telah dengan cepat merespon pengaduan keluarga terkait ketidakadilan yang dialami Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya," ujar Lieus.

Menurutnya, pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan klas 1 Madaeng, Surabaya merupakan salah satu wujud ketidakadilan hukum pada Ahmad Dhani.

Sebab, pemindahan itu didasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 386/Pen.Pid/2019/PT.DKI Tertanggal 31 Januari 2019 yang memberi ijin kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menitipkan Dhani di Rutan kelas 1 Madaeng Surabaya selama pemeriksaan persidangan di Surabaya.

“Surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta itulah yang dianggap keluarga sebagai salah satu wujud ketidakadilan hukum,” tegasnya.

"Vonis PN Jakarta kan belum inkrah. Lagipula Dhani kan ajukan banding. Kok dia langsung ditahan? Apalagi selama ini Dhani selalu kooperatif. Dia pun sudah menyatakan siap kapan saja untuk menghadiri persidangan di Surabaya. Kenapa juga harus dipindahkan ke Medeang yang over capasity?” urai Lieus.

Ditambahkannya, pemindahan ke Medaeng itu selain menjauhkan Dhani dari keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil, juga mempersulit Dhani untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.

Karena itu Lieus berharap, surat Kommas HAM ke Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut mendapat respon positif dari Kejaksaan dan Ahmad Dhani segera dikembalikan ke Rutan Cipinang.

"Dhani tidak akan mangkir sidang apalagi melarikan diri. Keluarga jaminannya," pungkasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya