Berita

Lambang KASN/Net

Politik

KASN Minta Menag Batalkan Pencalonan Haris Hasanudin

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 23:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar pencalonan Haris Hasanudin dalam seleksi Kepala Kemenag Jatim dan pencalonan Anshori sebagai Inspektur Wilayah IV dibatalkan. Alasannya, karena keduanya dinilai catat administratif.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor B-342/KASN/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang ditujukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi tersebut, Menag diminta membatalkan kelulusan Haris dan Anshori dari tahap akhir seleksi calon. Sebab, KASN menemukan ketidaksesuaian persyaratan kedua nama itu.


Syarat yang dimaksud, yakni tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

"Sedangkan dua ASN atas nama Anshori dan Haris Hasanudin pernah terkena hukuman disilpin sedang,” kata Sofian Effendi dalam suratnya, Rabu (13/2).

Disebutkan dalam surat itu, Anshori dan Haris Hasanudin terkena hukuman penundaan pangkat dan penundaan gaji selama setahun yang dijatuhkan pada tahun 2016, sehingga belum tercatat lima tahun.

Haris Hasanudin dijatuhi hukuman penundaan pangkat selama satu tahun melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor B.II/3/PKP.1/10842 tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Nur Syam atas nama Menteri Agama.

Sesuai PP 53/2010 pada Pasal 7 ayat 3 huruf b disebutkan bahwa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun merupakan bagian dari  hukuman disiplin sedang.

"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada saudara Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar membatalkan kelulusan kedua ASN tersebut di tahap akhir seleksi terbuka ini,” tegas Sofian Effendi.

Dalam surat tersebut KASN memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Menteri Agama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi KASN tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 5/2014 tentang ASN. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya