Berita

Lambang KASN/Net

Politik

KASN Minta Menag Batalkan Pencalonan Haris Hasanudin

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 23:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar pencalonan Haris Hasanudin dalam seleksi Kepala Kemenag Jatim dan pencalonan Anshori sebagai Inspektur Wilayah IV dibatalkan. Alasannya, karena keduanya dinilai catat administratif.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor B-342/KASN/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang ditujukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi tersebut, Menag diminta membatalkan kelulusan Haris dan Anshori dari tahap akhir seleksi calon. Sebab, KASN menemukan ketidaksesuaian persyaratan kedua nama itu.


Syarat yang dimaksud, yakni tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

"Sedangkan dua ASN atas nama Anshori dan Haris Hasanudin pernah terkena hukuman disilpin sedang,” kata Sofian Effendi dalam suratnya, Rabu (13/2).

Disebutkan dalam surat itu, Anshori dan Haris Hasanudin terkena hukuman penundaan pangkat dan penundaan gaji selama setahun yang dijatuhkan pada tahun 2016, sehingga belum tercatat lima tahun.

Haris Hasanudin dijatuhi hukuman penundaan pangkat selama satu tahun melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor B.II/3/PKP.1/10842 tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Nur Syam atas nama Menteri Agama.

Sesuai PP 53/2010 pada Pasal 7 ayat 3 huruf b disebutkan bahwa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun merupakan bagian dari  hukuman disiplin sedang.

"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada saudara Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar membatalkan kelulusan kedua ASN tersebut di tahap akhir seleksi terbuka ini,” tegas Sofian Effendi.

Dalam surat tersebut KASN memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Menteri Agama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi KASN tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 5/2014 tentang ASN. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya