Berita

Foto/Repro

Hukum

Ketua PA 212 Ustaz Slamet Maarif Ternyata Sudah Berstatus Tersangka

MINGGU, 10 FEBRUARI 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyandang status tersangka. Status tersangka tertulis dalam surat pemeriksaan yang dikirim Polres Surakarta kepada Slamet Maarif.

"Untuk: Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka," demikian bunyi surat panggilan pemeriksaan Slamet Maarif yang diterima redaksi, Minggu (10/2).

Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019. Dalam surat itu tertulis identitas Ustaz Slamet Maarif, MA bekerja sebagai dosen dan guru.


Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Tiga hari lalu, Kamis (7/2), Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye atas ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Slamet menolak tuduhan isi ceramahnya melanggar Undang-Undang Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.

"Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," kata Slamet usai diperiksa.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya