Berita

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur/Net

Hukum

Penarikan Sementara Paspor Gus Nur Inkonstitusional

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 23:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk meninjau kembali kebijakan penarikan sementara paspor milik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Diduga kuat paspor Gus Nur ditarik sementara karena ia status tersangka.

"KUHP tidak mengatur adanya kewajiban untuk menarik paspor sementara bagi orang dengan status tersangka," demikian pernyataan hukum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Islam Terpercaya-Umat (LBH Pelita Umat) yang diterima redaksi, Jumat (8/2).

Surat pernyataan hukum ditandatangani Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin dan Chandra Purna Irawan.


Gus Nur berstatus tersangka di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun. Menurut mereka, keputusan penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penahanan menunjukkan tidak ada kekhawatiran Gus Nur akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, ditegaskan dalam surat pernyataan hukum itu, selama ini Gus Nur kooperatif dan taat menjalani proses hukum menghadapi tiga kasus hukum sekaligus, yakni di Polda Sulteng, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

"Karenanya sangat tidak beralasan Gus Nur yang dinilai kooperatif oleh penyidik tetapi paspornya ditarik sementara," masih tertulis dalam surat pernyataan hukum itu.

Sebaliknya, menurut mereka, penarikan paspor bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat 1 UUD 45 yang antara lain menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sebab, penarikan paspor tersebut telah menghalangi hak beribadah Gus Nur untuk melaksanakan agenda dakwah di Australia dan ibadah umroh ke kota suci Mekkah.

"Kami meminta Ditjen Imigrasi untuk mengaktifkan kembali paspor Gus NUr. Jika tidak segera dilakukan maka Ditjen Imigrasi berpotensi melanggar Konstitusi," demikian bunyi pernyataan hukum LBH Pelita-Umat.[dem]

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya