Berita

Operasi penertiban/RMOL Jateng

Nusantara

Ilegal, 19 Tempat Usaha Air Permukaan Ditertibkan

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 14:56 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebanyak 19 tempat usaha air permukaan ilegal di lereng pegunungan Muria, Kudus, ditertibkan oleh tim terpadu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana. Tiga tim diturunkan dalam penertiban tersebut.

Plh Kabag Tata Usaha BBWS Pemali-Juwana Muhamad mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti keberadaan tempat usaha air permukaan yang tidak memiliki izin tersebut. Ada tiga tim yang diturunkan.

"Tim pertama melakukan penertiban di Desa Kajar Kecamatan Dawe. Di sana, petugas melakukan penertiban terhadap 11 titik tempat usaha air permukaan," ujarnya seperti dilansir RMOL Jateng, Kamis (7/2).


Selanjutkan tim kedua bertugas melakukan penertiban di Desa Colo. Di desa itu ada sebanyak 6 titik tempat usaha yang tidak berijin.

Adapun tim ketiga melakukan penertiban di Desa Piji Kecamatan Dawe dan Desa Rahtawu Kecamatan Gebog.  

“Masih-masing di kedua desa itu ada satu titik tempat usaha air permukaan ilegal,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, tempat usaha air permukaan ilegal tersebut sudah pernah diitertibkan sebelumnaa. Namun kenyataanya, beberapa diantaranya  kembali beroperasi.

“Untuk itu, kami bersama dengan tim gabungan melakukan penindakan kembali. Kami berharap agar pengambilan air permukaan liar tidak dijual belikan,” tandasnya. [yls] 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya