Berita

Seminar RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Fraksi PPP/Net

Politik

Fraksi PPP Sempurnakan RUU Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Lewat Seminar

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 10:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menggelar seminar tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk menyerap aspirasi dan menyatukan pemahaman, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/2).

Karena RUU ini menyangkut semua agama di Indonesia, maka Fraksi PPP mengundang para tokoh dan penganut agama yang ada di Indonesia. Termasuk narasumbernya juga dari agama yang berbeda.

"Sehingga, tujuan untuk menyatukan pemahaman dalam rangka penyusunan RUU ini tercapai dengan baik," kata Ketua Harian Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani kepada wartawan.


Dengan keterlibatan kalangan umat beragama, baik sebagai narasumber ataupun peserta, menunjukkan bahwa RUU ni mendapatkan respons positif.

Hadir sebagai narasumber ada perwakilan dari Badan Musyawarah Antar Gereja Indonesia (BAMAG), perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia, perwakilan dari Kementerian Agama RI, dari kalangan pesantren, dan perwakilan dari F-PPP sebagai lembaga pengusul RUU.

Arsul Sani menjelaskan, RUU ini diproyeksikan sebagai payung hukum bagi eksistensi pendidikan keagamaan di Indonesia. Bukan dalam upaya mengatur pendidikan keagamaan, tetapi bagaimana negara hadir melindungi dan mengayominya. Hal ini sebagai implementasi dari amanat sila pertama dalam Pancasila, dan amanat UUD NRI 1945 Pasal 29 dan Pasal 31.

"Artinya, negara harus memfasilitasi pendidikan dan pengajaran keagamaan tetapi tidak intervensi dalam kebijakan internal masing-masing agama tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, pandangan ini didasarkan pada realitas bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya telah memberikan kontribusi besar bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Hadirnya berbagai pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan merupakan kontribusi luar biasa dan berharga bagi pemberdayaan masyarakat. Kehadirannya menjadi bukti nyata akan peran pentingnya bagi eksistensi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.

Urgensi institusi pendidikan keagamaan yang sangat kuat dan signifikan ini meniscayakan adanya perhatian pemerintah secara serius. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan perlu diramu, dirawat dan diayomi agar kualitasnya bertambah baik.

Sebab, tidak bisa dipungkiri perkembangan peradaban manusia dalam gempuran globalisasi tidak menutup kemungkinan perlu prevensi tertentu agar tidak tergilas arus, tetapi dengan tetap berada pada koridor dan tuntunan agama.

Arsul Sani menambahkan, pemerintah harus ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan ini dalam bentuk bantuan dana baik dari APBN maupun APBD secara pasti dan kontinu. Apalagi semangat masyarakat dalam memberikan dan mengelola pendidikan keagamaan sangat tinggi. Ini terbukti dari pertumbuhan pendidikan keagamaan yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Tingginya semangat ini perlu diapresiasi pemerintah agar semangat tersebut terus berkembang.

Dengan demikian, upaya pemberdayaan dan pencerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tapi juga dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat secara umum.

"Perhatian pemerintah dalam bentuk alokasi dana pada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya landasan hukum. Dari sini motivasi munculnya gagasan Fraksi PPP di DPR untuk mengajukan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," terangnya.

Setelah melewati perjuangan panjang beberapa tahun terakhir, usulan RUU ini diterima di Badan Legislasi DPR. Dalam penyusunannya, Fraksi PPP berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dianggap punya otoritas.

"Tetapi, untuk lebih menyempurnakan lagi dari yang ada sekarang, kami mengadakan seminar ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Kami senantiasa terbuka terhadap koreksi dari siapapun untuk kebaikan bersama, kita sebagai bangsa dan negara Indonesia," demikian Arsul Sani yang juga Sekjen PPP. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya