Berita

Nasaruddin Umar/Net

Etika Politik Dalam Al-Qur'an (12)

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 09:22 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

Penyebutan tidak kurang 15 kali agama Yahudi dan 10 kali Nashrani dan sejumlah aliran kepercayaan di dalam Al-Qur'an menja­di dasar untuk menyata­kan Al-Qur'an memberi­kan kebebasan orang untuk berbeda agama dan keyakinan. Banyak ayat yang me­nyatakan kebebasan beragama dan ber­keyakinan, antara lain: Tidak ada pak­saan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. al-Baqarah/2:256), Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) ke­pada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu. (Q.S. Ali 'Imran/3:64), Sesung­guhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasi­hi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, (Q.S. al- Qashash/28:56), Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (Q.S. Yunus/10:99).

Selain ayat-ayat tersebut terdapat se­jumlah hadis yang senada dengannya, yang memberikan kebebasan orang un­tuk memilih agama dan keyakinan di luar agama Islam. Pengalaman kasus Usa­mah ibn Zaid juga dapat dijadikan con­toh. Ia dipilih Nabi menjadi Panglima Ang­katan Perang ketika masih berumur di bawah 20 tahun. Ketika ia mengejar dan membunuh seorang musuh yang terjebak lalu membunuhnya setelah sempat men­gucapkan kalimat syahadat. Peristiwa ini sampai kepada Nabi dan ia memanggil Usamah dalam keadaan marah. Ia me­nyesalkan mengapa ia membunuh orang yang sudah bersyahadat. Usamah men­jelaskan kalau orang itu sangat berbaha­ya dan ia bersyahadat ketika ia terpojok di pinggir tebing. Nabi menolak alasan Usa­mah dengan mengatakan: Nahnu nah­kum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah Swt yang menghukum apa yang tersimpan di hati orang).

Sikap Nabi ini menunjukkan betapa kita tidak boleh memvonis keyakinan dan ke­percayaan orang lain. Jika orang secara formal mempersaksikan syahadatnya se­cara terbuka maka kita tidak boleh lagi mengusiknya. Soal ada pelanggaran lain, nanti saja proses hukum formal yang akan menyelesaikannya. Usamah pun saat itu memohon ampun kepada Rasullullah akan peristiwa itu dan Usamah berjanji akan hati-hati jika menemui peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari. Jika orang lain dieksekusi maka sesungguhnya yang turut korban ialah family terdekat orang itu. Bahkan keluarga yang bersangkutan bisa mengurung diri berbulan-bulan lan­taran tidak tahan menanggung rasa malu. Semua orang harus hati-hati agar jangan begitu gampang memvonis seseorang sebagai kafir, musyrik, ahlul id'ah, karena boleh saja vonnis itu memantul kepada diri sendiri. Rasulullah Saw pernah bers­abda barangsiapa yang menuduh orang lain kafir padahal tidak sesuai dengan kenyataan di mata Allah Swt maka yang bersangkutan akan menerima akibatnya yang setimpal. 


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya