Berita

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi/RMOL

Politik

Penumpukan Perwira, Panglima TNI Yang Dulu Tidak Sadar Bakal Jadi Masalah

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Sejak UU 34/2004 tentang TNI diterbitkan, belum ada peraturan turunan yang mengatur lebih detail soal penempatan perwira.

Akibatnya, saat ini terjadi masalah kelebihan perwira yang bersatus non job.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengemukakan bahwa hal itu disadari baru-baru ini.

"Perpanjangan usia pensiun tanpa diikuti dengan perangkat yang mengatur di bawahnya. Seharusnya kalau waktu tahun 2004 diundangkan, kemudian tahun berikutnya dibuat peraturan, enggak akan ada masalah ini,"  kata Sisriadi di Balai Media TNI, Salemba, Jakarta, Rabu (6/2).

"Perpanjangan usia pensiun tanpa diikuti dengan perangkat yang mengatur di bawahnya. Seharusnya kalau waktu tahun 2004 diundangkan, kemudian tahun berikutnya dibuat peraturan, enggak akan ada masalah ini,"  kata Sisriadi di Balai Media TNI, Salemba, Jakarta, Rabu (6/2).

Dia menyatakan masalah ini akhirnya menumpuk dan perlu dicari solusi baru. Salah satunya lewat revisi UU TNI dan penambahan aturan mengenai penempatan personel.

"Panglima TNI dulu enggak sadar itu akan jadi masalah. Ada bertambah, nantilah dikasih jabatan staf ahli apa, kan banyak staf ahli-ahli itu, dibuat jabatan itu. Tapi kan tak memecahkan masalah, tetap terus nambah," bebernya.

Karena itu, ada usulan agar perwira TNI bisa ditempatkan di lembaga-lembaga seperti kementerian atau non kementerian, dengan catatan UU TNI direvisi lebih dulu.

"Ini akan tuntas dengan sendirinya, tapi dalam waktu 1-2 tahun ini banyak manusia (periwira) ini, harus ke mana? Itulah ada isu-isu yang mau ditempatkan ke kementerian mana-mana," terangnya. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya