Berita

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi/RMOL

Politik

Penumpukan Perwira, Panglima TNI Yang Dulu Tidak Sadar Bakal Jadi Masalah

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Sejak UU 34/2004 tentang TNI diterbitkan, belum ada peraturan turunan yang mengatur lebih detail soal penempatan perwira.

Akibatnya, saat ini terjadi masalah kelebihan perwira yang bersatus non job.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengemukakan bahwa hal itu disadari baru-baru ini.

"Perpanjangan usia pensiun tanpa diikuti dengan perangkat yang mengatur di bawahnya. Seharusnya kalau waktu tahun 2004 diundangkan, kemudian tahun berikutnya dibuat peraturan, enggak akan ada masalah ini,"  kata Sisriadi di Balai Media TNI, Salemba, Jakarta, Rabu (6/2).

"Perpanjangan usia pensiun tanpa diikuti dengan perangkat yang mengatur di bawahnya. Seharusnya kalau waktu tahun 2004 diundangkan, kemudian tahun berikutnya dibuat peraturan, enggak akan ada masalah ini,"  kata Sisriadi di Balai Media TNI, Salemba, Jakarta, Rabu (6/2).

Dia menyatakan masalah ini akhirnya menumpuk dan perlu dicari solusi baru. Salah satunya lewat revisi UU TNI dan penambahan aturan mengenai penempatan personel.

"Panglima TNI dulu enggak sadar itu akan jadi masalah. Ada bertambah, nantilah dikasih jabatan staf ahli apa, kan banyak staf ahli-ahli itu, dibuat jabatan itu. Tapi kan tak memecahkan masalah, tetap terus nambah," bebernya.

Karena itu, ada usulan agar perwira TNI bisa ditempatkan di lembaga-lembaga seperti kementerian atau non kementerian, dengan catatan UU TNI direvisi lebih dulu.

"Ini akan tuntas dengan sendirinya, tapi dalam waktu 1-2 tahun ini banyak manusia (periwira) ini, harus ke mana? Itulah ada isu-isu yang mau ditempatkan ke kementerian mana-mana," terangnya. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya