Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sita Aset Hasil Kejahatan Untuk Mengentaskan Pengangguran

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 05:15 WIB | LAPORAN:

Labor Institute Indonesia menyambut baik penandatangan Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah dan Menteri Kehakiman Swiss Karrin Keller Sutter di Bern, Swiss pada Senin (4/2).

"Dengan penandatanganan tersebut memastikan Indonesia dapat meminta bantuan hukum pemerintah Swiss dalam menyita aset dan harta kekayaan mantan oknum pejabat dan pengusaha yang memarkirkan dana atau aset hasil kejahatannya di perbankan Swiss," jelas Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga kepada wartawan, Rabu (6/2).
 
Menurutnya, triliunan rupiah dana hasil kejahatan yang akan disita dari Swiss dapat digunakan untuk membangun pabrik guna mengentaskan angka pengangguran di Indonesia.


"Buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dan warga pelosok pedesaan dapat menikmati hasil dari penyitaan aset dan harta hasil kejahatan tersebut. Guna memperbaiki kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia," beber Andy.

Dia pun mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat regulasi khusus untuk menampung dan mengelola dana hasil sitaan dari luar negeri guna peruntukkan yang tepat sasaran agar tidak disalahgunakan oleh oknum.

"Perlu langkah strategis agar penyitaan aset tersebut segera dilakukan untuk dapat digunakan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," demikian Andy. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya