Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"Dengan penandatanganan tersebut memastikan Indonesia dapat meminta bantuan hukum pemerintah Swiss dalam menyita aset dan harta kekayaan mantan oknum pejabat dan pengusaha yang memarkirkan dana atau aset hasil kejahatannya di perbankan Swiss," jelas Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga kepada wartawan, Rabu (6/2).
Menurutnya, triliunan rupiah dana hasil kejahatan yang akan disita dari Swiss dapat digunakan untuk membangun pabrik guna mengentaskan angka pengangguran di Indonesia.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14