Berita

Syahrul Arubusman/RMOL

Hukum

Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diduga melakukan pelanggaran kode etik, hakim di Pengadilan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat berinisial NLS dilaporkan ke Komisi Yudiasial (KY).

NLS dilaporkan karena dianggap mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal dalam kasus penetapan sita eksekusi oleh PN Cibinong nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap obyek tanah dan bangunan yang terletak di Kota wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
 
Kuasa hukum pelapor, Syahrul Arubusman mengaku telah melakukan perlawanan terhadap penetapan sita tersebut, dengan permohonan perlawanan nomor :169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi di PN Cibinong.


"Dalam hal ini kode etik hakim dengan objek kasus penetapan sidang," kata Syahrul di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Syahrul melihat ada tiga kejanggalan yang dilakukan NLS selama persidangan berlangsung. Pertama, katanya, anggota majelis beberapa kali gonta-ganti hingga sebelum putusan dibacakan.

Kedua, majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan.

Kemudian ketiga, dari awal persidangan majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
"Alasan permohonan itu adalah bahwa J Trust Investmens telah melakukan proses di luar prosedur dan mengesampingkan itikad baik dari pemohon selaku nasabah yang dirugikan," kata Syahrul.

Menurut debitur, penetapan sita eksekusi tersebut terkesan sangat prematur, mengingat pihak termohon telah mengabaikan segala itikad baiknya termohon.

"Pada hal pihak debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi dan atau menjuampai pihak termohon berkali kali, baik di restaurant maupun di kantor termohon. Jadi wajar saja, jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian, karena tidak menilai kualitas bukti fakta-fakta persidangan dengan baik dan objektif," ujarnya. [wis]
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya