Berita

Syahrul Arubusman/RMOL

Hukum

Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diduga melakukan pelanggaran kode etik, hakim di Pengadilan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat berinisial NLS dilaporkan ke Komisi Yudiasial (KY).

NLS dilaporkan karena dianggap mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal dalam kasus penetapan sita eksekusi oleh PN Cibinong nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap obyek tanah dan bangunan yang terletak di Kota wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
 
Kuasa hukum pelapor, Syahrul Arubusman mengaku telah melakukan perlawanan terhadap penetapan sita tersebut, dengan permohonan perlawanan nomor :169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi di PN Cibinong.


"Dalam hal ini kode etik hakim dengan objek kasus penetapan sidang," kata Syahrul di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Syahrul melihat ada tiga kejanggalan yang dilakukan NLS selama persidangan berlangsung. Pertama, katanya, anggota majelis beberapa kali gonta-ganti hingga sebelum putusan dibacakan.

Kedua, majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan.

Kemudian ketiga, dari awal persidangan majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
"Alasan permohonan itu adalah bahwa J Trust Investmens telah melakukan proses di luar prosedur dan mengesampingkan itikad baik dari pemohon selaku nasabah yang dirugikan," kata Syahrul.

Menurut debitur, penetapan sita eksekusi tersebut terkesan sangat prematur, mengingat pihak termohon telah mengabaikan segala itikad baiknya termohon.

"Pada hal pihak debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi dan atau menjuampai pihak termohon berkali kali, baik di restaurant maupun di kantor termohon. Jadi wajar saja, jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian, karena tidak menilai kualitas bukti fakta-fakta persidangan dengan baik dan objektif," ujarnya. [wis]
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya