Berita

Syahrul Arubusman/RMOL

Hukum

Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diduga melakukan pelanggaran kode etik, hakim di Pengadilan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat berinisial NLS dilaporkan ke Komisi Yudiasial (KY).

NLS dilaporkan karena dianggap mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal dalam kasus penetapan sita eksekusi oleh PN Cibinong nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap obyek tanah dan bangunan yang terletak di Kota wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
 

Kuasa hukum pelapor, Syahrul Arubusman mengaku telah melakukan perlawanan terhadap penetapan sita tersebut, dengan permohonan perlawanan nomor :169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi di PN Cibinong.

"Dalam hal ini kode etik hakim dengan objek kasus penetapan sidang," kata Syahrul di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Syahrul melihat ada tiga kejanggalan yang dilakukan NLS selama persidangan berlangsung. Pertama, katanya, anggota majelis beberapa kali gonta-ganti hingga sebelum putusan dibacakan.

Kedua, majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan.

Kemudian ketiga, dari awal persidangan majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
"Alasan permohonan itu adalah bahwa J Trust Investmens telah melakukan proses di luar prosedur dan mengesampingkan itikad baik dari pemohon selaku nasabah yang dirugikan," kata Syahrul.

Menurut debitur, penetapan sita eksekusi tersebut terkesan sangat prematur, mengingat pihak termohon telah mengabaikan segala itikad baiknya termohon.

"Pada hal pihak debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi dan atau menjuampai pihak termohon berkali kali, baik di restaurant maupun di kantor termohon. Jadi wajar saja, jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian, karena tidak menilai kualitas bukti fakta-fakta persidangan dengan baik dan objektif," ujarnya. [wis]
 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya