Berita

Foto/Net

Bisnis

Rembesnya Gula Rafinasi Akibat Perbedaan Harga Dampak Kebijakan Impor

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 04:58 WIB | LAPORAN:

Rembesnya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi adalah salah satu permasalahan gula nasional.

Penyebabnya adalah adanya restriksi pada kebijakan impor untuk gula konsumsi yang membuat perbedaan harga cukup jauh antara gula rafinasi dengan gula konsumsi.

Pemerhati pangan Assyifa Szami Ilman mengatakan, pembatasan tidak mampu menjamin ketersediaan gula dengan jumlah yang sesuai dengan permintaan konsumen. Hal itu menyebabkan harga gula konsumsi menjadi fluktuatif.
"Restriksi yang ditetapkan pemerintah pada kebijakan impor gula konsumsi antara lain adalah, gula konsumsi hanya bisa diimpor oleh BUMN dengan volume impor yang ditentukan. Selain itu, volume, waktu dan ketentuan pelaksanaan impor lainnya sangat tergantung pada rapat koordinasi antar kementerian," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/2).

"Restriksi yang ditetapkan pemerintah pada kebijakan impor gula konsumsi antara lain adalah, gula konsumsi hanya bisa diimpor oleh BUMN dengan volume impor yang ditentukan. Selain itu, volume, waktu dan ketentuan pelaksanaan impor lainnya sangat tergantung pada rapat koordinasi antar kementerian," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/2).

Menurut Ilman, pada kebijakan impor gula rafinasi, selain BUMN, sebaiknya pihak swasta juga diberikan kewenangan dalam mengimpor. Dengan adanya pelibatan pihak swasta, maka mereka dapat mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar domestik. Selain itu, dalam proses impor gula rafinasi tidak diperlukan adanya surat rekomendasi dari ditjen kementerian terkait membuat proses impor menjadi lebih mudah. Hal ini tidak menutup kemungkinan menjadi salah satu pemicu mengapa secara jumlah permintaan gula rafinasi dapat dipenuhi sehingga harga gula rafinasi dapat lebih terjangkau.

"Pemerintah sebaiknya juga memberikan kesempatan kepada importir swasta yang memenuhi syarat untuk mengimpor. Revisi ini juga harus ditekankan untuk menciptakan proses pemberian lisensi impor yang lebih transparan untuk mencegah praktek kartel oleh BUMN ataupun importir swasta," paparnya.

Regulasi yang menjadi payung hukum pemberian lisensi impor dan membuka kesempatan kepada pihak selain BUMN untuk mengimpor gula tentu juga harus direvisi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan 117/2015 pasal 5 ayat 2.

Walaupun swasta mendapatkan lisensi untuk mengimpor, pemerintah harus tetap memegang kendali atas jumlah gula yang diimpor. Hal ini penting untuk meminimalisir kemungkinan adanya penolakan  dari petani tebu dan industri gula nasional terhadap pemberian lisensi impor kepada swasta.

"Di sisi lain, pemerintah di waktu yang bersamaan harus ikut serta membantu para petani memperbaiki praktek-praktek budidaya tebu dan berinvestasi pada pengembangan teknologi industri gula nasional. Terakhir, perlu bagi pemerintah mendorong pelaku industri gula untuk terus melakukan pembaharuan teknologi dan kapasitas pabrik gula yang sebagian diantaranya sudah berumur puluhan hingga ratusan tahun," jelas Ilman yang juga peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya