Berita

Foto/Net

Bisnis

Rembesnya Gula Rafinasi Akibat Perbedaan Harga Dampak Kebijakan Impor

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 04:58 WIB | LAPORAN:

Rembesnya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi adalah salah satu permasalahan gula nasional.

Penyebabnya adalah adanya restriksi pada kebijakan impor untuk gula konsumsi yang membuat perbedaan harga cukup jauh antara gula rafinasi dengan gula konsumsi.

Pemerhati pangan Assyifa Szami Ilman mengatakan, pembatasan tidak mampu menjamin ketersediaan gula dengan jumlah yang sesuai dengan permintaan konsumen. Hal itu menyebabkan harga gula konsumsi menjadi fluktuatif.
"Restriksi yang ditetapkan pemerintah pada kebijakan impor gula konsumsi antara lain adalah, gula konsumsi hanya bisa diimpor oleh BUMN dengan volume impor yang ditentukan. Selain itu, volume, waktu dan ketentuan pelaksanaan impor lainnya sangat tergantung pada rapat koordinasi antar kementerian," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/2).

"Restriksi yang ditetapkan pemerintah pada kebijakan impor gula konsumsi antara lain adalah, gula konsumsi hanya bisa diimpor oleh BUMN dengan volume impor yang ditentukan. Selain itu, volume, waktu dan ketentuan pelaksanaan impor lainnya sangat tergantung pada rapat koordinasi antar kementerian," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/2).

Menurut Ilman, pada kebijakan impor gula rafinasi, selain BUMN, sebaiknya pihak swasta juga diberikan kewenangan dalam mengimpor. Dengan adanya pelibatan pihak swasta, maka mereka dapat mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar domestik. Selain itu, dalam proses impor gula rafinasi tidak diperlukan adanya surat rekomendasi dari ditjen kementerian terkait membuat proses impor menjadi lebih mudah. Hal ini tidak menutup kemungkinan menjadi salah satu pemicu mengapa secara jumlah permintaan gula rafinasi dapat dipenuhi sehingga harga gula rafinasi dapat lebih terjangkau.

"Pemerintah sebaiknya juga memberikan kesempatan kepada importir swasta yang memenuhi syarat untuk mengimpor. Revisi ini juga harus ditekankan untuk menciptakan proses pemberian lisensi impor yang lebih transparan untuk mencegah praktek kartel oleh BUMN ataupun importir swasta," paparnya.

Regulasi yang menjadi payung hukum pemberian lisensi impor dan membuka kesempatan kepada pihak selain BUMN untuk mengimpor gula tentu juga harus direvisi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan 117/2015 pasal 5 ayat 2.

Walaupun swasta mendapatkan lisensi untuk mengimpor, pemerintah harus tetap memegang kendali atas jumlah gula yang diimpor. Hal ini penting untuk meminimalisir kemungkinan adanya penolakan  dari petani tebu dan industri gula nasional terhadap pemberian lisensi impor kepada swasta.

"Di sisi lain, pemerintah di waktu yang bersamaan harus ikut serta membantu para petani memperbaiki praktek-praktek budidaya tebu dan berinvestasi pada pengembangan teknologi industri gula nasional. Terakhir, perlu bagi pemerintah mendorong pelaku industri gula untuk terus melakukan pembaharuan teknologi dan kapasitas pabrik gula yang sebagian diantaranya sudah berumur puluhan hingga ratusan tahun," jelas Ilman yang juga peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya