Berita

Ecky Awal Mucharam/Net

Bisnis

Unicorn Dikuasai Asing, Pemerintah Jangan Sekadar Bangga

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Penguasaan asing atas perusahaan-perusahaan rintisan (start up) lokal tak bisa dibiarkan longgar. Pemerintah dituntut serius mengontrolnya.

"Kita jangan sekedar bangga atas keberadaan start up-start up unicorn tersebut, karena faktanya mereka sudah dikuasai asing. Lagi-lagi kita hanya menjadi pasar semata. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan taktis mengatasi hal ini," ujar anggota Komisi XI DPR,  Ecky Awal Mucharam dalam keterangannya di Jakarta.

Ecky mencatat, asing saat ini menguasai sebagian besar kepemilikan atas semua start up yang memiliki valuasi di atas 1 miliar dolar AS atau setara Rp 14 triliun, yang tenar dengan sebutan unicorn.


Saat ini ada empat start up di Indonesia yang menyandang status unicorn yaitu Go-Jek, ada Traveloka, Bukalapak dan Tokopedia.

Ecky memaparkan, setidaknya ada tiga persoalan terkait penguasaan asing ini.

Pertama, kata dia, adalah disrupsi ekonomi yang menimbulkan winner dan loser. Dengan keunggulan teknologi mereka akan menjadi pemenang dalam kompetisi sementara pemain tradisional tersisih.

"Ini sama saja membiarkan asing merebut lebih banyak kue ekonomi. Apalagi pemberlakuan pajak antara bisnis start up dan tradisional tersebut berbeda," tegasnya.

Pajak untuk perusahaan-perusahaan tersebut justru sangat longgar. Selain tidak adil juga dicermatinya terjadi kebocoran penerimaan negara.

"Perlu ada level playing field atau aturan main yang sama," tambah Ecky.

Kedua, menurut Ecky, unicorn e-commerce tersebut pada praktiknya didominasi barang-barang impor yang bisa membanting harga. Akibatnya produk lokal tersisih. Ia memperkirakan 90an persen barang-barang yang diperjualbelikan di sana adalah impor.

"Selain memperburuk defisit transaksi berjalan juga tidak ada manfaat nilai tambahnya bagi ekonomi keseluruhan khususnya sektor manufaktur kita," lanjut Ecky.

Ketiga, terkait data yang mereka kuasai. "Transaksi ekonomi digital kita luar biasa besar. Persoalannya penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya," terangnya.

Sehingga ada kekhawatiran disalahgunakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, hemat dia, pemerintah harus segera merancang regulasi yang komprehensif dan dapat menjawab tiga isu tersebut.

"Entah misalkan pembatasan kepemilikan asing, insentif dan disinsentif fiskal untuk memperkuatkan manfaat bagi ekonomi nasional, maupun aturan yang lebih teknis terkait keamanan data. Kembali ke amanah pasal 33 UUD 45, jangan kalah oleh liberalisasi ekonomi dengan cover ekonomi digital," tutup Ecky.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya