Berita

Ecky Awal Mucharam/Net

Bisnis

Unicorn Dikuasai Asing, Pemerintah Jangan Sekadar Bangga

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Penguasaan asing atas perusahaan-perusahaan rintisan (start up) lokal tak bisa dibiarkan longgar. Pemerintah dituntut serius mengontrolnya.

"Kita jangan sekedar bangga atas keberadaan start up-start up unicorn tersebut, karena faktanya mereka sudah dikuasai asing. Lagi-lagi kita hanya menjadi pasar semata. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan taktis mengatasi hal ini," ujar anggota Komisi XI DPR,  Ecky Awal Mucharam dalam keterangannya di Jakarta.

Ecky mencatat, asing saat ini menguasai sebagian besar kepemilikan atas semua start up yang memiliki valuasi di atas 1 miliar dolar AS atau setara Rp 14 triliun, yang tenar dengan sebutan unicorn.


Saat ini ada empat start up di Indonesia yang menyandang status unicorn yaitu Go-Jek, ada Traveloka, Bukalapak dan Tokopedia.

Ecky memaparkan, setidaknya ada tiga persoalan terkait penguasaan asing ini.

Pertama, kata dia, adalah disrupsi ekonomi yang menimbulkan winner dan loser. Dengan keunggulan teknologi mereka akan menjadi pemenang dalam kompetisi sementara pemain tradisional tersisih.

"Ini sama saja membiarkan asing merebut lebih banyak kue ekonomi. Apalagi pemberlakuan pajak antara bisnis start up dan tradisional tersebut berbeda," tegasnya.

Pajak untuk perusahaan-perusahaan tersebut justru sangat longgar. Selain tidak adil juga dicermatinya terjadi kebocoran penerimaan negara.

"Perlu ada level playing field atau aturan main yang sama," tambah Ecky.

Kedua, menurut Ecky, unicorn e-commerce tersebut pada praktiknya didominasi barang-barang impor yang bisa membanting harga. Akibatnya produk lokal tersisih. Ia memperkirakan 90an persen barang-barang yang diperjualbelikan di sana adalah impor.

"Selain memperburuk defisit transaksi berjalan juga tidak ada manfaat nilai tambahnya bagi ekonomi keseluruhan khususnya sektor manufaktur kita," lanjut Ecky.

Ketiga, terkait data yang mereka kuasai. "Transaksi ekonomi digital kita luar biasa besar. Persoalannya penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya," terangnya.

Sehingga ada kekhawatiran disalahgunakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, hemat dia, pemerintah harus segera merancang regulasi yang komprehensif dan dapat menjawab tiga isu tersebut.

"Entah misalkan pembatasan kepemilikan asing, insentif dan disinsentif fiskal untuk memperkuatkan manfaat bagi ekonomi nasional, maupun aturan yang lebih teknis terkait keamanan data. Kembali ke amanah pasal 33 UUD 45, jangan kalah oleh liberalisasi ekonomi dengan cover ekonomi digital," tutup Ecky.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya