Berita

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf (dua dari kiri)/Net

Politik

Dede Yusuf Akui Ada Keluhan Soal Penempatan TKI Satu Kanal

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pimpinan Komisi IX DPR menganggapi polemik tentang penempatan TKI Satu Kanal ke Saudi Arabia yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja melalui Kemenaker 291.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengakui ada sejumlah keluhan tentang rencana penempatan TKI satu kanal ke Saudi Arabia.

Demikian disampaikannya saar berbicara dalam diskusi "Model Ideal Implementasi Penempatan TKI Satu Kanal" yang diselenggarakan Indonesian Network for Information and Economy Development (INSED) dan Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI) di Jakarta, Rabu (30/1).


"Sebagai legislator kami menampung semua aspirasi masyarakat. Karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, maka kami akan terus memonitor. Saya persilakan masyarakat yang dirugikan oleh Kepmenaker 291 untuk mengajukan gugatan ke PTUN," ujar politisi Demokrat ini.

Dede Yusuf menyatakan sejumlah masalah yang muncul dari Kepmenaker 291 seperti kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada satu asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Saudi, juga persyaratan teknis seperti syarat berpengalaman selama lima tahun bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran ke Saudi susah untuk dipenuhi.

"Syarat berpengalaman lima tahun ini apa bisa dipenuhi, mengingat kita sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi," tambahnya.

Dede Yusuf juga memberi catatan Kepmenaker 291 yang terkesan memberi ruang begitu besar kepada swasta. Sementara UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri memprioritaskan peran pemerintah dalam penempatan TKI agar perlindungan semakin meningkat.

"Kalau dilihat Kepmenaker ini happy-nya kan memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan," ucapnya.

Dede Yusuf menyatakan penempatan TKI melalui sistem satu kanal dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI di Saudi yang selama ini banyak menimbulkan masalah sehingga dilakukan moratorium.

UU 18/2017 disusun DPR dan Pemerintah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sudah komprehensif dalam mengantisipasi masalah-masalah pekerja migran. Oleh karena itu dia mengharapkan pemerintah memprioritaskan untuk membuat peraturan pelaksana dan turunan UU tersebut. Sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan sistematis. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya