Berita

Hukum

Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Pikir-Pikir

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 02:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Tjen Jung Sen (66) dalam kasus pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (31/1), majelis jakim menyatakan dakwaan yang didakwa kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil.

"Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada," kata Hakim Ketua Gunawan.


Menanggapi putusan hakim, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasehat hukumnya.

Majelis Hakim pun menanyakan kepada jaksa dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. Jaksa Taufik Hidayat menjawab empat saksi akan dihadirkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi.

"Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11 Februari 2019," kata Gunawan.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya