Berita

Hukum

Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Pikir-Pikir

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 02:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Tjen Jung Sen (66) dalam kasus pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (31/1), majelis jakim menyatakan dakwaan yang didakwa kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil.

"Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada," kata Hakim Ketua Gunawan.


Menanggapi putusan hakim, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasehat hukumnya.

Majelis Hakim pun menanyakan kepada jaksa dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. Jaksa Taufik Hidayat menjawab empat saksi akan dihadirkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi.

"Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11 Februari 2019," kata Gunawan.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya