Berita

KPU/Net

Politik

Golkar: Dasar KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi Di TPS Apa?

KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 23:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak membuat polemik baru yang menyalahi UU Pemilu. Konkretnya, dengan tidak mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana koruptor di tempat pemungutan suara (TPS).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan, tidak ada satupun aturan yang membolehkan nama para mantan napi korupsi di TPS.

"Dasar hukumnya apa? Ada nggak UU yang memperbolehkan dilakukan itu. Kalau nggak, itu violation of right, nggak boleh," tegasnya usai diskusi bertajuk ‘Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg’ di Kantor Formappi, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1).


Hakim Mahkamah Partai Golkar ini menegaskan bahwa dirinya bukanlah membela para koruptor. Melainkan hanya ingin KPU menjalankan amanat UU sebagaimana mestinya. Apalagi para mantan napi koruptor sudah menjalankan hukuman.

"Emang udah menyatakan bahwa mereka boleh maju lagi. Jadi kalau mau melakukan sesuatu, saya imbau KPU ya harus sesuai dasar hukumnya lah, ada UU-nya," tegasnya.

Lebih lanjut, Christina mewanti-wanti KPU dalam membuat terobosan. Aturan hukum harus menjadi acuan dalam setiap terobosan yang dilakukan.

"Mereka kan seringkali kan mau bikin terobosan. Walaupun bagus mau bikin terobosan, tapi PKPU-nya akhirnya bertentangan dengan UU, ya akhirnya dibatalin juga. Jadi ngapain sih bikin polemik yang nggak perlu," pungkasnya. [ian]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya