Juru bicara KPK Febri Diansyah/Net
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menÂdalami kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepaÂda Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menelusuri dugaan adanya penerimaan uang lain kepada terÂsangka Deputi IV Kemenpora, Mulyani. Untuk itu, sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan. "Beberapa informasi dari keterangan saksi dan bukti elektronik diklarifikasi pada saksi," kata Febri.
Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Ending KONI, Fuad Hamidy (EFH) dan staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus suap ini.
Selain itu, penyidik melakukanpemeriksaan lanjutan terhadap Mulyana. Tersangka digiring ke gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Turun dari mobil tahanan, Mulyana terlihat menggengÂgam tasbih kecil warna hitam. "Assalamu'alaikum," sapanya kepada awak media di lobi geÂdung Merah Putih. Tak ada komentar lainnya dari Mulyani mengenai pemeriksaan ini.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 5 orang terÂsangka. Dua dari pihak KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Jhonny EAwuy (JEA). Keduanya diduga telah menerima suap terkait pengucuran dana hibah untuk KONI.
Tiga tersangka lainnya dari pihak Kemenpora. Yakni Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto (ET).
Penetapan tersangka itu seteÂlah komisi antirasuah melakukanoperasi tangkap tangan pada Selasa. 18 Desember 2018. Barang buktinya uang Rp 318 juta.
Mulyana diduga menerima suap dalam bentuk kartu ATM yang bersaldo Rp 100 juta. Sebelumnya, ia menerima moÂbil Toyota Fortuner dan uang Rp 100 juta dari Jhonny EAwuy. Juga telepon genggam Samsung Galaxy Note 9.
Sebelumnya terjadi kesepakaÂtan antara para tersangka untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari dari total dana hibah yang bakal diberikan Kemenporan kepada KONI pada tahun 2018. Dana hibahnya Rp 17,9 miliar. Sehingga fee-nya Rp 3,4 miliar.
KPK menjerat Ending Fuad Hamidy dan Jhonny EAwuy denÂgan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangka melangÂgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***