Berita

Juru bicara KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Pejabat Kemenpora Genggam Tasbih

Mau Diperiksa KPK
KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus men­dalami kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepa­da Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menelusuri dugaan adanya penerimaan uang lain kepada ter­sangka Deputi IV Kemenpora, Mulyani. Untuk itu, sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan. "Beberapa informasi dari keterangan saksi dan bukti elektronik diklarifikasi pada saksi," kata Febri.

Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Ending KONI, Fuad Hamidy (EFH) dan staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus suap ini.


Selain itu, penyidik melakukanpemeriksaan lanjutan terhadap Mulyana. Tersangka digiring ke gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye.

Turun dari mobil tahanan, Mulyana terlihat menggeng­gam tasbih kecil warna hitam. "Assalamu'alaikum," sapanya kepada awak media di lobi ge­dung Merah Putih. Tak ada komentar lainnya dari Mulyani mengenai pemeriksaan ini.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 5 orang ter­sangka. Dua dari pihak KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Jhonny EAwuy (JEA). Keduanya diduga telah menerima suap terkait pengucuran dana hibah untuk KONI.

Tiga tersangka lainnya dari pihak Kemenpora. Yakni Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto (ET).

Penetapan tersangka itu sete­lah komisi antirasuah melakukanoperasi tangkap tangan pada Selasa. 18 Desember 2018. Barang buktinya uang Rp 318 juta.

Mulyana diduga menerima suap dalam bentuk kartu ATM yang bersaldo Rp 100 juta. Sebelumnya, ia menerima mo­bil Toyota Fortuner dan uang Rp 100 juta dari Jhonny EAwuy. Juga telepon genggam Samsung Galaxy Note 9.

Sebelumnya terjadi kesepaka­tan antara para tersangka untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari dari total dana hibah yang bakal diberikan Kemenporan kepada KONI pada tahun 2018. Dana hibahnya Rp 17,9 miliar. Sehingga fee-nya Rp 3,4 miliar.

KPK menjerat Ending Fuad Hamidy dan Jhonny EAwuy den­gan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangka melang­gar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya