Berita

Juru bicara KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Pejabat Kemenpora Genggam Tasbih

Mau Diperiksa KPK
KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus men­dalami kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepa­da Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menelusuri dugaan adanya penerimaan uang lain kepada ter­sangka Deputi IV Kemenpora, Mulyani. Untuk itu, sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan. "Beberapa informasi dari keterangan saksi dan bukti elektronik diklarifikasi pada saksi," kata Febri.

Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Ending KONI, Fuad Hamidy (EFH) dan staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus suap ini.


Selain itu, penyidik melakukanpemeriksaan lanjutan terhadap Mulyana. Tersangka digiring ke gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye.

Turun dari mobil tahanan, Mulyana terlihat menggeng­gam tasbih kecil warna hitam. "Assalamu'alaikum," sapanya kepada awak media di lobi ge­dung Merah Putih. Tak ada komentar lainnya dari Mulyani mengenai pemeriksaan ini.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 5 orang ter­sangka. Dua dari pihak KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Jhonny EAwuy (JEA). Keduanya diduga telah menerima suap terkait pengucuran dana hibah untuk KONI.

Tiga tersangka lainnya dari pihak Kemenpora. Yakni Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto (ET).

Penetapan tersangka itu sete­lah komisi antirasuah melakukanoperasi tangkap tangan pada Selasa. 18 Desember 2018. Barang buktinya uang Rp 318 juta.

Mulyana diduga menerima suap dalam bentuk kartu ATM yang bersaldo Rp 100 juta. Sebelumnya, ia menerima mo­bil Toyota Fortuner dan uang Rp 100 juta dari Jhonny EAwuy. Juga telepon genggam Samsung Galaxy Note 9.

Sebelumnya terjadi kesepaka­tan antara para tersangka untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari dari total dana hibah yang bakal diberikan Kemenporan kepada KONI pada tahun 2018. Dana hibahnya Rp 17,9 miliar. Sehingga fee-nya Rp 3,4 miliar.

KPK menjerat Ending Fuad Hamidy dan Jhonny EAwuy den­gan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangka melang­gar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya