Berita

KPK/Net

Hukum

Bupati Mustofa Diduga Terima Rp 12,5 M Dari Dua Pengusaha

KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 01:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait ijon proyek. Dalam kasus ini, Mustafa disangka menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 95 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait Pinjaman Daerah pada APBD tahun anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima sejumlah fee dari ijon proyak di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Fee berkisar dari 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.


Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut bahwa gratifikasi yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar. Uang itu diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dua pengusaha turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha.

“Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon,” pungkasnya.

Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mustafa disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya