Berita

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi/Net

Hukum

Bupati Bener Meriah Ungkap Uang "Administrasi" Untuk Dapat DOKA

Sidang Perkara Suap Gubernur Aceh
RABU, 30 JANUARI 2019 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi mengungkapkan ada permintaan uang untuk menda­patkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Permintaan itu disampai­kan Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat bertemu di kafe Quantum, Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Ahmadi meminta kepada Hendri Yuzal agar proyek-proyek yang ber­sumber dari DOKA bisa diker­jakan kontraktor lokal. Ahmadi meminta menyampaikan pesan ini kepada Irwandi.


"Saya bilang tolonglah dibantu,pengusaha-pengusaha Bener Meriah datang ke saya. Mereka bilang, 'Pak kami ikut tender tidak ada yang menang'. Terus saya bilang, 'Bang nanti kalau ada kewajiban nanti jadi tanggung jawab saya'," ungkap Ahmadi ketika bersaksi untuksidang perkara Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK Ali Fikri lalu ber­tanya apa maksud perkataan Ahmadi. Menurut Ahmadi, ke­wajiban yang dimaksud memang diartikan dalam bentuk uang. Tapi uang itu merupakan biaya "administrasi". "Iya (uang), tapi kan kewajiban administrasi karena dalam penawaran tidak cukup satu-dua juta," tegas Ahmadi.

Keterangan Ahmadi berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa pun men­gutip isi BAP nomor 64. Isinya, Ahmadi meminta kepada Hendri agar kontraktor lokal di Bener Meriah bisa ditunjuk sebagai pelaksana proyek yang bersum­ber dari dana DOKA 2018.

Atas permintaan itu Hendri menjawab, "Boleh Bang tapi nanti ada kewajiban ya". Ahmadi me­nyanggupi. "Kalau ada komitmen dan kewajiban kami siap," jaksa mengutip isi BAP Ahmadi.

"Di sini tidak ada bicarakan administrasi. Bagaimana ini?" tanya jaksa.

"Benar, tapi kata-kata commit­ment fee itu tidak ada. Karena pas saya jawab (pertanyaan), pe­nyidik simpulkan sendiri. Yang ada, 'tolonglah bicarakan karena pengusaha di Bener Meriah tidak pernah menang tender'," elak Ahmadi.

"Jadi maksud kewajibannyaitu apa?" tanya jaksa lagi. "Uang-uang untuk mendapatkan peker­jaan tersebut, tapi bukan commit­ment fee," tandas Ahmadi.

Jaksa kembali mengutip isi BAP Ahmadi. Untuk penyerahan fee akan diatur lebih lanjut. Ahmadi menyuruh Hendri koordinasi dengan ajudannya, Muyassir.

Ahmad mengakui ada per­mintaan uang dari Hendri ke­pada Muyassir menjelang hari raya Idul Fitri. Tapi, menurut­nya, tidak ada kaitannya dengan fee proyek.

"Yasir bilang, 'Pak kata Bang Hendri perlu duit Rp 1 M untuk duit meugang'. Kata Muyasir Gubernur sedang ada di Mekkah. Saya bilang, 'Oke kita upayakan dulu'," tutur Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan duit meugang adalah budaya di Aceh dan tak dilarang ulama. Lantaran itu ia mengupayakan menyedia­kan uang seperti yang diminta Hendri. Mobilnya dijual. Uang hasil penjualan Rp 250 juta diserahkan ke Muyassir.

"Tapi Muyasir tidak kasih semua. Hanya Rp 120 juta," ungkap Ahmadi.

Ia juga meminjam dari adik ip­arnya, Munandar. Dapat Rp 430 juta. Uang diantar ke Muyassir. "Dan diantar Muyassir kepada Hendri berbarengan dengan hasil jual mobil Rp 120 juta," kata Ahmadi.

"Kan mintanya Rp 1 M, sisan­ya?" kata Jaksa Ali. "Enggak ada cuma segitu," jawab Ahmadi.

Setelah itu, Hendri kembali meminta Rp1,5 miliar melalui Muyassir. Katanya untuk keper­luan Aceh Marathon. "Muyassir bilang ada perlu untuk Aceh Marathon. Barang siapa yang berikan itu akan diberikan paket pekerjaan," tutur Ahmadi.

Ahmadi memerintahkan aju­dannya mengumpulkan uang dari para kontraktor. Terkumpul Rp 500 juta. Muyassir mengan­tar uang itu ke Hendri. Saat itulah KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam perkara ini, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar Bupati Bener Meriah Ahmadi. Lewat orang Staf Khusus Hendri Yuzal dan orang keper­cayaannya Teuku Saiful Bahri.

Uang tersebut diduga untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh agar menyetujui permintaan Ahmadi agar proyek dana DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah diker­jakan kontraktor lokal. Alokasi DOKA untuk daerah ini menca­pai Rp 108 miliar. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya