Berita

Foto: Net

Bisnis

Taspen Urus JKK-JKM, Pemerintahan Jokowi Langgar UU BPJS

RABU, 30 JANUARI 2019 | 06:15 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Jokowi dinilai kembali melakukan blunder. Pasalnya, baru-baru ini telah menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan, setidaknya ada empat PP yang diberlakukan oleh pemerintahan Jokowi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di antaranya, terang Hery,  PP  70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.

"Dengan memberlakukan empat PP tersebut, pemerintahan Jokowi telah melanggar UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/1).

Bagaimana tidak, lanjutnya, UU 24/2011 tentang BPJS sendiri telah menegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukanlah PT Taspen dan PT Asabri," kritiknya.

Mestinya jika taat dengan perintah UU, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan langkah penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Bukan malah membuat blunder peraturan perundang-undangan yang tidak sinergi dengan amanat UU.

"Rezim Jokowi ini tidak konsisten dan selalu melanggar UU, terus produksi kebijakan yang tidak sinkron dan bertabrakan antar peraturan perundang-undangan terkait," tukasnya.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya