. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sumito.
Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka BSU (Budi Suharto)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/1).
Selain Sumito, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Kepala Bagian PDAM Donggala, Muhammad Rizal.
KPK mengungkap kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR dari operasi tangkap tangan dengan alat bukti berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.
Pengungkapan tersebut terkait dengan proyek pembangunan SPAM Lampung, SPAM Umbulan-3 Pasuruan, SPAM Toba-1, SPAM Katulampa dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi, Donggala dan Palu.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).
Adapun terduga penerima suap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
[rus]