Berita

Hukum

Suap Air Minum, KPK Periksa Sumito Dan M. Rizal

SENIN, 28 JANUARI 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sumito.

Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka BSU (Budi Suharto)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/1).


Selain Sumito, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Kepala Bagian PDAM Donggala, Muhammad Rizal.

KPK mengungkap kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR dari operasi tangkap tangan dengan alat bukti berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.

Pengungkapan tersebut terkait dengan proyek pembangunan SPAM Lampung, SPAM Umbulan-3 Pasuruan, SPAM Toba-1, SPAM Katulampa dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi, Donggala dan Palu.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).

Adapun terduga penerima suap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA). [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya