Berita

Suhendra Ratu Prawiranegara/Net

Bisnis

Balai Baru Kementerian PUPR, Apakah Bisa Cegah Korupsi Dan Sesuai Semangat Otda?

JUMAT, 25 JANUARI 2019 | 11:05 WIB | LAPORAN:

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono punya jurus baru mencegah korupsi di Kementerian PUPR yang sudah dua kali terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Jurus baru tersebut dengan membentuk balai-balai baru di Kementerian PUPR, khususnya yang diberi wewenang untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

Pemerhati kebijakan infrastruktur publik, Suhendra Ratu Prawiranegara mengatakan, semangat Menteri PUPR untuk pencegahan korupsi ini harus diapresiasi dan didukung.


"Namun treatment-nya yang harus dikoreksi. Pertanyaannya apa hubungannya pembentukan balai baru berkorelasi dengan pencegahan korupsi? Apa jaminannya bahwa pembentukan balai tersebut akan efektif dalam pencegahan korupsi? Coba tunjukkan kajian akademisnya. Harus dibuka kepada publik tentang kajiannya," cecar Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dalam siaran persnya, Jumat (25/1)

"Basuki Hadimuljono, jangan asal-asalan mengelola manajemen birokrasi pemerintahan di Kementeriannya," kritiknya.

Suhendra menekankan, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah reformasi pada akhir tahun 90-an silam mengamanahkan konsep otonomi daerah. Pada masa sebelum reformasi, daerah belum memiliki kewenangan lebih (otonom) untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Sentralisasi pemerintahan saat itu begitu terasakan. Sehingga saat Otonomi Daerah (Otda) diberlakukan, seluruh Kanwil (Kantor Wilayah) di wilayah Indonesia dilebur dan ditiadakan. Kecuali tiga kewenangan pemerintah pusat yang berada di daerah tetap, yakni bidang Hukum, Keuangan dan Agama.

Kemudian tahun 2005-2006 saat pembentukan balai-balai di departemen PU, banyak kepala daerah, termasuk gubernur yang memprotes langsung disampaikan kepada Presiden SBY saat itu. Karena dianggap tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan akan menghidupkan kembali Kanwil.

"Kami dari tim Departemen PU meyakinkan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Otonomi Daerah. Karena balai yang dibentuk berdasarkan jaringan jalan untuk balai jalan dan daerah aliran sungai (DAS) untuk SDA, sudah tentu Balai-Balai ini akan lintas provinsi/ wilayah. Sangat berbeda dengan konsep Kanwil," ulas Suhendra yang juga ikut terlibat sebagai anggota tim pembentukan balai di Kementerian PU.

Menurut dia, pejabat yang ada di Kementerian PUPR saat ini, tidak mengetahui dan tidak paham semangat dan proses awal pembentukan balai-balai di Departemen PU saat itu. Karena banyak di antara mereka masih dalam posisi staf dan tidak terlibat dalam proses pembuat keputusan/ kebijakan.

Apalagi dengan penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat, semakin mengaburkan realitas dan sejarah proses pembentukan balai di Kementerian PU.

"Semestinya pemerintah, khususnya Menteri PUPR banyak bertanya dan menggali informasi yang komprehensif sebelum membuat kebijakan baru yang justru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan," tegas Suhendra yang juga mantan stafsus Menteri PUPR.

Sebab, jelas dia,  proses lelang barang dan jasa sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya. "Dalam Perpres tidak dikenal istilah Balai Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR, kecuali sudah ada revisi atas Perpres tersebut," ujarnya, mengakhiri.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya