Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo/RMOL

Hukum

Disayangkan Masih Ada Yang Persoalkan Keberadaan TGPF Novel Baswedan

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 18:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dalam upaya pengungkapan kasus penyiaran air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sangat penting.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, pembentukan TGPF oleh Polri merupakan bentuk dari kemajuan semangat penuntasan kasus hukum yang telah menyedot perhatian itu.

"Ini sebuah progres kemajuan dalam proses penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan yang dianggap melanggar HAM yang saat ini belum tuntas," ujar Karyono, Rabu (23/1).


Sayangnya, lanjut dia, beberapa kalangan masih ada yang menentang dan mempersoalkan keberadaan TGPF tersebut.

Terkait dengan hal itu, Karyono pun meminta agar semua pihak mendukung TGPF dalam menjalankan tugasnya. Namun dengan tetap memberikan perhatian dan pengawasan agar kinerja mereka tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.

"Pesannya saya jangan suuzon dulu, jangan negatif dulu, cobalah untuk husnuzon sembari melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TGPF itu," tuturnya.

Sementara itu, Karyono juga memberikan saran kepada tim TGPF dan Polri agar menambah tim dari unsur masyarakat, tanpa mengurangi proporsi dari institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

"Proporsinya kan lebih banyak Polri, maksudnya proporsinya ditambah, ada KPK, pegiat HAM, bisa ditambah dari NGO dan akademisi beberapa orang yang netral," ujarnya.

Meski demikian, Karyono tetap memberikan pesan kepada TGPF agar bekerja lebih baik demi menuntaskan kasus Novel Baswedan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

"Pesan untuk Polri dan TGPF, ya bekerja profesional, terbuka dan transparan," tutupnya.

TGPF dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim tersebut bekerja berdasarkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019. Dan surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan sampai 7 Juli 2019. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya