Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo/RMOL

Hukum

Disayangkan Masih Ada Yang Persoalkan Keberadaan TGPF Novel Baswedan

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 18:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dalam upaya pengungkapan kasus penyiaran air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sangat penting.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, pembentukan TGPF oleh Polri merupakan bentuk dari kemajuan semangat penuntasan kasus hukum yang telah menyedot perhatian itu.

"Ini sebuah progres kemajuan dalam proses penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan yang dianggap melanggar HAM yang saat ini belum tuntas," ujar Karyono, Rabu (23/1).


Sayangnya, lanjut dia, beberapa kalangan masih ada yang menentang dan mempersoalkan keberadaan TGPF tersebut.

Terkait dengan hal itu, Karyono pun meminta agar semua pihak mendukung TGPF dalam menjalankan tugasnya. Namun dengan tetap memberikan perhatian dan pengawasan agar kinerja mereka tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.

"Pesannya saya jangan suuzon dulu, jangan negatif dulu, cobalah untuk husnuzon sembari melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TGPF itu," tuturnya.

Sementara itu, Karyono juga memberikan saran kepada tim TGPF dan Polri agar menambah tim dari unsur masyarakat, tanpa mengurangi proporsi dari institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

"Proporsinya kan lebih banyak Polri, maksudnya proporsinya ditambah, ada KPK, pegiat HAM, bisa ditambah dari NGO dan akademisi beberapa orang yang netral," ujarnya.

Meski demikian, Karyono tetap memberikan pesan kepada TGPF agar bekerja lebih baik demi menuntaskan kasus Novel Baswedan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

"Pesan untuk Polri dan TGPF, ya bekerja profesional, terbuka dan transparan," tutupnya.

TGPF dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim tersebut bekerja berdasarkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019. Dan surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan sampai 7 Juli 2019. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya