Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo/RMOL

Hukum

Disayangkan Masih Ada Yang Persoalkan Keberadaan TGPF Novel Baswedan

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 18:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dalam upaya pengungkapan kasus penyiaran air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sangat penting.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, pembentukan TGPF oleh Polri merupakan bentuk dari kemajuan semangat penuntasan kasus hukum yang telah menyedot perhatian itu.

"Ini sebuah progres kemajuan dalam proses penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan yang dianggap melanggar HAM yang saat ini belum tuntas," ujar Karyono, Rabu (23/1).


Sayangnya, lanjut dia, beberapa kalangan masih ada yang menentang dan mempersoalkan keberadaan TGPF tersebut.

Terkait dengan hal itu, Karyono pun meminta agar semua pihak mendukung TGPF dalam menjalankan tugasnya. Namun dengan tetap memberikan perhatian dan pengawasan agar kinerja mereka tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.

"Pesannya saya jangan suuzon dulu, jangan negatif dulu, cobalah untuk husnuzon sembari melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TGPF itu," tuturnya.

Sementara itu, Karyono juga memberikan saran kepada tim TGPF dan Polri agar menambah tim dari unsur masyarakat, tanpa mengurangi proporsi dari institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

"Proporsinya kan lebih banyak Polri, maksudnya proporsinya ditambah, ada KPK, pegiat HAM, bisa ditambah dari NGO dan akademisi beberapa orang yang netral," ujarnya.

Meski demikian, Karyono tetap memberikan pesan kepada TGPF agar bekerja lebih baik demi menuntaskan kasus Novel Baswedan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

"Pesan untuk Polri dan TGPF, ya bekerja profesional, terbuka dan transparan," tutupnya.

TGPF dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim tersebut bekerja berdasarkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019. Dan surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan sampai 7 Juli 2019. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya