Calon wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin berkomentar atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penjara.
Komentar Maruf tampak datar-datar saja atas Ahok yang sekarang menyandang status mantan narapidana kasus penista agama. Â
Maruf menilai hak Ahok sebagai warga negara harus kembali dipulihkan, mengingat dia sudah bebas dari hukuman.
"Oh iya. Semua sama di mata hukum. Sekarang kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Maruf Amin, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/1).
Maruf mengatakan Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan.
"Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," tegas Maruf.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama.
Ahok bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba di Mako Brimob.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Almaidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Basuki mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
Maruf Amin sendiri saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menjadi saksi dalam persidangan Ahok atas kasus penistaan agama.
Maruf menjelaskan ucapan Ahok tentang Surat Almaidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu telah menodai ayat suci dan merendahkan ulama.
[jto]