Berita

Hukum

Benarkah Ahok Bisa Bernapas Lega Usai Keluar Penjara?

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sepertinya belum bisa betul-betul bernapas lega usai menjalani hukuman penjara dalam kasus penistaan agama.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menyisakan catatan kasus hukum yang diduga dia terlibat. Diantaranya pembelian lahan RS Sumber Waras, reklamasi teluk Jakarta, dan pembelian lahan di Cengkareng.

Pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar mengatakan, dengan asas kesetaraan di mata hukum, maka catatan kasus Ahok tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja.


"Kedudukan semua orang sama di depan hukum, termasuk juga kepada Ahok," ujar Fikchar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/1).

Meski begitu, lanjut dia, harus ditentukan dulu apakah penegakan hukum itu sesuai dengan kaidah hukum itu sendiri.

Salah satunya adalah alat bukti bahwa memang betul Ahok terlibat dalam kasus tersebut.

"Siapapun yang terindikasi dan ditemukan alat bukti tentang pelanggarannya, maka proses hukum harus berjalan," tukasnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, kalau penegak hukum objektif, bisa saja Ahok kembali dijerat pasca menjalani pidana kasus penodaan agama.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, Ahok berpotensi diadili. Terkait ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp. 191 miliar. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya